Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyatakan, tidak semua rumah sakit (RS) harus mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut, hanya RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang menerapkan KRIS.
Baca juga: Komisi IX DPR Segera Panggil BPJS Kesehatan terkait Penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar
"Tidak semua RS ini laksanakan KRIS. Hanya yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan," kata dia dalam Konferensi Pers ‘Perpres Jaminan Kesehatan’, Rabu (15/5/2024)
Ditambahkan juru bicara kemenkes M. Syahril, pihaknya menargetkan sebanyak 3.057 RS akan melaksanakan KRIS di tahun 2025.
"Jadi hingga 30 Juni 2025 itu, akan kita realisasikan KRIS di 3.057 rumah sakit," ungkap dr Syahril.
Baca juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kelas 3 Naik Jadi Kelas 2 dan 1, Kualitas Layanan Diangkat
Ia menerangkan bahwa KRIS bertujuan agar semua peserta JKN mendapatkan perlakuan yang sama.
Salah satunya adalah mengatur untuk ruang rawat inap. Dalam KRIS, ada 12 komponen yang harus memenuhi syarat itu kamar rawat inap.
"Kenyataan di lapangan saat ini memang ada kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Dan sebagian sudah memenuhi standar itu tetapi sebagian belum," ungkap Syharil.
Misalnya, masih banyak di rumah sakit yang ruang inap kelas 3 menempatkan 5-6 orang bahkan ada 8 orang.
Dalam Perpres ini, maksimal hanya boleh 4 tempat tidur dengan memenuhi 12 komponen itu.
"Nah dengan komponen itu menjamin semua peserta ini mendapatkan layanan yang sama termasuk layanan medis. Semua peserta JKN ini mendapatkan yang layanan sama," jelas dia.
Selanjutnya kata dia, semua rumah sakit berproses menyiapkan KRIS, karena ini bertujuan untuk rakyat Indonesia.