News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Jokowi Tetapkan Pansel Calon Anggota DJSN, Ini Nama-namanya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Panitia Seleksi Anggota DJSN. Jokowi telah menetapkan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Penetapan Pansel tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 40/M Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Pansel terdiri dari tujuh orang anggota dengan komposisi dua orang anggota dari unsur pemerintah dan lima orang anggota dari unsur masyarakat.

Ketua Pansel DJSN merangkap Anggota, adalah Isa Rachmatarwata, Wakil Ketua merangkap Anggota, Taufik Hidayat.

Sementara anggota terdiri dari Andie Megantara, Subiyanto, Jerry Marmen, Timboel Siregar, dan Rahma Iryanti.

“Sesuai dengan Keppres, Pansel DJSN akan melakukan seleksi terbuka terhadap calon anggota DJSN dari unsur tokoh dan atau Ahli, unsur organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh,” ujar Ketua Pansel DJSN, Isa Rachmatarwata, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).

Pendaftaran seleksi Calon Anggota DJSN dibuka secara resmi pada tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 16 Juli 2024.

Seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan yang terdiri dari tiga tahapan.

Tahapan tersebut, mulai dari seleksi administrasi, penilaian makalah, dan uji kepatutan dan kelayakan.

“Selanjutnya Pansel akan menyampaikan nama-nama hasil seleksi Calon Anggota DJSN terpilih kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” kata Isa.

Baca juga: DJSN dan BPJS Kesehatan Luncurkan Buku Statistik JKN 2015-2019

Seperti diketahui, DJSN dibentuk untuk membantu Presiden dengan tugas dan fungsi dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

DJSN memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial serta melakukan pengawasan eksternal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini