News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gambaran Iuran BPJS Kesehatan saat KRIS, DJSN: Orang Kaya Bayar Lebih Banyak

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap akan direalisasikan hingga 30 Juni 2025.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap akan direalisasikan hingga 30 Juni 2025.

Aturan ini mendapatkan sorotan lantaran, berkaitan dengan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Merespons hal itu Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto memberikan gambaran soal tarif saat KRIS telah diterapkan di Rumah Sakit (RS).

Hal itu disampaikan Agus dalam kegiatan di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Ia menegaskan, sudah sejak lama BPJS Kesehatan menerapkan prinsip gotong royong, di mana orang kaya membayarkan orang miskin .

BPJS Kesehatan ujarnya, selama 10 tahun ini telah banyak memberi manfaat kepada masyarakat dengan prinsip gotong royongnya. 

"Kelas 1 yang gajinya di atas 12 juta wajib membayarkan yang miskin di situlah prinsip membayarkan yang miskin. Yang kaya lebih banyak daripada yang miskin (bayar iurannya)," ujar dia.

Saat ini pihaknya berupaya mengambil data-data yang dibutuhkan agar hitungan iuran menjadi akurat dan pas.

"Rawat inap di RS Indonesia harus bagus, harus punya standar minimal," ungkap Agus.

Pihaknya akan terus bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi penerapan KRIS yang berjalan bertahap hingga 30 Juni 2025 nanti.

Baca juga: Rencana Pemberlakuan Layanan KRIS BPJS Kesehatan Indonesia Sama dengan Cina, Sama-sama Tanpa Kelas

Namun DJSN memastikan penentuan iuran tetap menggunakan prinsip gotong royong.

"Apakah nanti bentuk single, apakah yang lain? Prinsip itu gotong royong harus dipegang. Iurannya tidak akan sama, pasti. Artinya, yang kaya tetap harus bantu yang miskin," tuturnya.

Adapun kini sesuai aturan per 1 Januari 2024, iuran BPJS Kelas III Rp35 ribu per bulan, kelas II Rp100 ribu per bulan, kelas III Rp150 ribu per bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini