Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI baru-baru ini menerbitkan surat edaran terkait kewajiban jemaah umrah untuk melakukan vaksinasi meningitis sebelum bertolak ke Arab Saudi.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
Baca juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Lagi: Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis Sebelum Berangkat
Surat edaran tersebut diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024, dimana sebelumnya atau pada 2022, “direkomendasikan” sekarang menjadi “kewajiban.”
Lalu kapan mulai diberlakukan?
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M menjelaskan, vaksinasi untuk mencegah infeksi meningitis itu mulai berlaku untuk musim haji dan umrah tahun 2024.
Baca juga: Ajak Anak Umrah, Ahli Neurologi Imbau Orang Tua Lakukan Vaksinasi Meningitis Sebelum Keberangkatan
Nantinya semua calon jemaah umrah yang akan pergi ke Tanah Suci dapat melengkapi dokumen keberangkatan dengan vaksinasi meningitis.
“Sesuai Health Requirement Otoritas Kesehatan Saudi Arabia, (kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus) berlaku untuk musim haji dan umrah 1445 H (2024 M),” kata dia di Jakarta yang ditulis Kamis (18/7/2024).
Merujuk “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)”, tertulis bahwa Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan dokumen untuk membahas persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi pengunjung yang bepergian ke Arab Saudi untuk tujuan umrah 1445 H (2024 M).
Vaksin meningitis meningokokus merupakan syarat wajib vaksinasi yang ditujukan kepada seluruh individu dari semua negara yang datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah.
Pelaksanaan vaksinasi meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan bagi jemaah haji dan umrah.
Alasan Diterbitkan Surat Edaran
Farchanny menuturkan, penerbitan surat edaran terbaru itu sebagai tindaklanjut pembaruan regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya—Kementerian Kesehatan Arab Saudi—telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah melalui “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024).”
“Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI adalah menindaklanjuti Surat Edaran Kewajiban Vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” jelas Farchanny.
Ketetapan yang ada dalam surat ditujukan bagi dinas kesehatan, unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi pelaku perjalanan Internasional untuk dapat melayani calon pelaku perjalanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.