Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta masyarakat memahami secara utuh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 103 mengatur terkait kesehatan reproduksi di usia sekolah.
Belakang ini Pasal 103 Ayat 4 yang menyebut pelayanan kesehatan reproduksi salah satunya adalah menyediakan alat kontrasepsi menjadi polemik.
Baca juga: Respons Kepala BKKBN soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja
Ia mengatakan, reproduksi masih menjadi hal tabu di masyarakat, karenanya harus disikapi lebih dalam.
“Coba berkaca pada diri sendiri sebagai orang tua, apakah pernah membicarakan soal kesehatan reproduksi atau seksualitas pada anak? Anak-anak, apakah pernah juga membicarakan ini? Jarang sekali. Akhirnya apa? Anak bisa berpotensi mendapatkan informasi dari sumber yang salah,” ujarnya dikutip Rabu (7/8/2024).
Dikatakannya, tidak adanya informasi atau pendidikan reproduksi yang baik bisa menyebabkan meningkatnya seks bebas.
Baca juga: VIDEO Kemenkes Soal Aturan Alat Kontrasepsi untuk Remaja: Diperuntukkan Bagi yang Sudah Menikah
“Anak yang penasaran lalu bisa jadi coba-coba. Seks bebas ini juga salah satu pintu pernikahan dini. Yang menjadi momok selanjutnya adalah risiko anak stunting pada pasangan yang belum cukup umur,” kata Edy.
Edy memandang, pasal 103 ini sudah tepat alurnya. Pasal tersebut memiliki tahapan yang runtut dari ayat 1 hingga 5.
Ayat satu disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja yang pertama adalah pemberian edukasi dan informasi.
Lalu pasal dua diatur apa saja informasi yang diberikan, yang salah satunya adalah menjaga kesehatan reproduksi dan risiko perilaku seksual.
Kemudian ayat 3 cara memberikan edukasi kesehatan reproduksi bisa lewat bahan ajar maupun kegiatan di luar sekolah.
Selanjutnya ayat 4 merupakan panduan pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja setidaknya mencakup soal konseling hingga penyediaan alat kontrasepsi.
“Menyediakan ini bukan lantas membagi-bagikan. Ada tahapan dan syaratnya. Seolah-olah pasal ini melegalkan free sex,” tutur Edy.
Lalu pada ayat 5 menyebut konseling ini dilakukan oleh tenaga yang kompeten sesuai kewenangan dan wajib menjaga kerahasiaan.
Nantinya komisi IX yang menaungi sektor kesehatan ini akan membahas pasal ini lebih lanjut agar semakin jelas dan tidak ada simpang-siur maka perlu melihat aturan turunan dan pengaplikasiannya.