News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Besar UIN Jakarta Soroti Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja di PP Kesehatan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyoroti aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.

Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan khususnya pada Pasal 103 ayat (4) huruf e.

Menurut dia, norma tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik.

“Pada ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini. Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut, karena disebut cukup jelas," ujar Tholabi di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Tholabi menuturkan, norma tersebut akan menimbulkan tafsir yang beragam di tengah publik yang cenderung berkonotasi negatif khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja.

Di sisi lain, alat kontrasepsi secara medis menjadi satu instrumen untuk pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin.

Baca juga: Sosiolog: Ada Pasal Nyempil di PP Kesehatan yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi

“Pendidikan seks bagi anak sekolah dan remaja merupakan hal yang penting. Tetapi menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja satu bagian yang tidak pada tempatnya,” kata Tholabi.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini mempertanyakan mekanisme penyusunan aturan khususnya pada norma tersebut.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), telah disebutkan secara terang mengadopsi metode penyusunan peraturan perundang-undangan seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) serta metode Rule, Opprtunity, Cacapity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI).

Baca juga: Dikritik DPR, Ini Bunyi Pasal Dalam PP Kesehatan yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

“Sayangnya pada norma soal kontrasepsi itu tak mencerminkan aktivasi RIA dan ROCCIPI saat penyusunan norma tersebut,” katanya.

Ia meminta kementerian dan lembaga terkait dapat memberi penjelasan di tengah publik atas norma yang menimbulkan polemik.

Dia juga berharap kementerian atau lembaga terkait dapat merevisi aturan khusus tentang kontarsepsi tersebut.

“Kami mengusulkan lembaga atau kementerian terkait agar menjelaskan ke publik ihwal norma tersebut, termasuk menempuh opsi merevisi atas norma tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” ujar Tholabi.

Penjelasan Kemenkes

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini