Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) buka suara terkait memberikan alat kontrasepsi bagi remaja yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Juru Bicara Kemkes RI dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH memastikan, alat kontrasepsi itu hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.
Baca juga: Dikritik DPR, Ini Bunyi Pasal Dalam PP Kesehatan yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dia di Jakarta (5/8/2024).
Ia mengungkapkan, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil.
Pihaknya memandang bahwa pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak.
Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.
Baca juga: JSIT Indonesia Tolak Layanan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Usia Sekolah dan Remaja
Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
Ia menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.