Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menuai polemik.
Dalam PP tersebut, mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Baca juga: DPR Kritik PP Kesehatan yang Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Usia Sekolah dan Remaja
Aturan itu tertuang dalam pasal 103 yang merinci soal upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah.
"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi," bunyi Pasal 103 ayat 1.
Kemudian, pada Pasal 103 ayat 4, dijelaskan mengenai pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
Baca juga: Dikritik DPR, Begini Kata Kemenkes soal PP yang Atur Penyediaan Kontrasepsi Pelajar
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal 103 PP Kesehatan juga mengatur pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar.
"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, itu tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 103 ayat 5.
Dapat Kritikan Anggota DPR
Kritikan dari Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.