News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Kontroversi PP Kesehatan: Larangan Jual Rokok Eceran, Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi larangan penjualan rokok eceran dan penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa. |Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada Jumat, (26/7/2024) lalu. Namun hingga kini masih ada beberapa pasal dalam PP Kesehatan ini yang memicu kontroversi di tengah publik. Di antaranya pasal terkait larangan penjualan rokok eceran hingga aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa. Berikut beberapa kontroversi dari pasal yang ada  PP Kesehatan yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Namun hingga kini masih ada beberapa pasal dalam PP Kesehatan ini yang memicu kontroversi di tengah publik.

Di antaranya pasal terkait larangan penjualan rokok eceran hingga aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa.

Berikut kontroversi dari pasal yang ada di PP Kesehatan yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Larang Jual Rokok Eceran

Salah satu pasal yang tertuang dalam PP tersebut adalah pelarangan warga untuk menjual rokok secara eceran per batang.

Namun, penjualan secara eceran masih diperbolehkan untuk cerutu dan rokok elektronik.

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c yang berbunyi:

Pasal 434

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. Menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Tak cuma mengatur penjualan, tertuang pula pasal di mana penjual dilarang menempatkan rokok atau produk tembakau lainnya di tempat yang kerap dilalui warga.

Selain itu, penjual dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Adapun dua aturan di atas tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 poin d dan e.

Baca juga: Bebani Sektor Ultra Mikro, AKRINDO Sebut PP Kesehatan Bikin Pelaku Usaha Sulit Bertahan

Diprotes APARSI

Larangan penjualan rokok eceran ini pun menuai protes dari Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) yang mewakili para pelaku usaha pasar rakyat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini