TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek hasil real count Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara online.
Pilkada tahun 2024 dilaksanakan serentak pada Rabu (27/11/2024).
Pilkada diadakan di berbagai wilayah di Indonesia.
Pilkada serentak merupakan momen dimana masyarakat dapat memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang diinginkan, agar bisa menjabat sebagai pemimpin dalam 5 tahun mendatang.
Masyarakat bisa mengetahui siapa pasangan calon (paslon) yang lebih unggul dalam Pilkada 2024 melalui situs real count resmi dari KPU.
Baca juga: Quick Count Pilkada Lampung 2024: Rahmat-Jihan Unggul 82,49 Persen, Arinal-Sutono Tertinggal Jauh
Cara Cek Hasil Real Count Pilkada 2024 Resmi dari KPU
- Pertama buka situs resmi real count KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/ atau klik link ini
- Kemudian pilih jenis pemilihan (gubernur/wali kota/bupati)
- Lalu jika memilih Pemilihan Gubernur, klik provinsi yang ingin dilihat hasil real count-nya
- Apabila memilih Pemilihan Bupati/Wali Kota, klik provinsi lalu kabupaten/kota yang ingin dilihat hasil real count-nya;
- Selanjutnya seluruh hasil real count Pilkada 2024 akan muncul pada halaman tersebut hingga per TPS.
Baca juga: Vicky Prasetyo Mejan di Pilkada Pemalang, Hanya Raih 536 Suara Versi Real Count Sementara KPU
Laman dari KPU tersebut akan menampilkan seluruh hasil real count Pilkada 2024 mulai dari hasil real count pilgub, pilbup, maupun pilwakot berdasarkan Publikasi Form Model C Hasil.
Publikasi Form Model C/D Hasil merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara dari KPU tersebut dilakukan oleh KPPS, melalui rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil real count Pilkada 2024 di laman KPU tersebut dapat dipantau secara online melalui laman KPU hingga Senin (16/12/2024).
Perlu diketahui bahwa hanya surat suara yang sah saja yang dihitung dalam Pilkada 2024.
Baca juga: Detik-detik Ketua KPPS di Bima Dibacok saat Bertugas, Korban Alami Luka di Punggung dan Kepala
Tanda atau Ciri-ciri Surat Suara Sah pada Pilkada 2024
- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS.
- Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang telah ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
- Surat suara tidak rusak.
- Surat suara tidak terdapat tulisan atau catatan lain, dan
- Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu pasang calon
- Tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon yang telah ditentukan, atau
- Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih didalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon, atau
- Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama pasangan calon.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)