News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Kontroversi PP Kesehatan: Larangan Jual Rokok Eceran, Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi larangan penjualan rokok eceran dan penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa. |Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada Jumat, (26/7/2024) lalu. Namun hingga kini masih ada beberapa pasal dalam PP Kesehatan ini yang memicu kontroversi di tengah publik. Di antaranya pasal terkait larangan penjualan rokok eceran hingga aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa. Berikut beberapa kontroversi dari pasal yang ada  PP Kesehatan yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024:

"(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi," demikian bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024.

Sementara bentuk pelayanan konseling bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf d harus memperhatikan sejumlah hal.

Antara lain, memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Gapero Berharap Pemerintah Bisa Memitigasi Dampak Aturan Tembakau di PP Kesehatan

Dikritik DPR

Menurut Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dalam derajat tertentu bisa dimaknai sebagai “lampu hijau” dari negara untuk terjadinya pergaulan bebas di kalangan peserta didik.

“Kami menilai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai bentuk kebijakan yang sama sekali tidak bijak. Dengan menyediakan alat kontrasepsi seakan memberikan restu bagi pelajar kita untuk berhubungan bebas. Padahal di satu sisi kita ingin sebisa mungkin mencegah terjadinya hubungan seks di luar nikah bagi pelajar kita,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Senin (5/8/2024).

Huda memahami PP 28/2024 terutama pada pasal 103 tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja bertujuan untuk melindungi pelajar dari tindakan yang bisa menghancurkan masa depan mereka.

Dalam pasal tersebut disebutkan upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

“Hanya saja agak menganjal saat dalam poin pelayanan kesehatan reproduksi salah satunya dalam ada penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar,” katanya.

Huda mempertanyakan kualifikasi atau persyaratan tentang pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar ini.

Kapan waktu diberikan, dalam kondisi apa, atau siapa yang berhak memberikan alat kontrasepsi ini.

“Jadi ini pemerintah perlu menjelaskan kepada publik terkait urgensi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar beserta teknis bagaimana pemberian alat kontrasepsi tersebut. Kami khawatir terjadi penyalahgunaan yang malah mendorong para pelajar untuk terjebak dalam hubungan bebas,” katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco/Danang Triatmojo/Anita K Wardhani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini