Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) Franky ST Purba menegaskan bahwa kliennya bukanlah pihak smelter swasta yang disebut melakukan transaksi senilai Rp80 miliar tak terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi timah yang saat ini tengah bergulir.
Pernyataan itu dikatakan Franky untuk meluruskan informasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa terdapat 136 transaksi senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta di kasus timah.
"Transaksi tersebut bukanlah transaksi yang terkait dengan aktivitas timah terkait kerja sama smelter. Transaksi tersebut adalah transaksi PT Cipta Mineral Bumi Selaras bukan transaksi PT Sariwiguna Binasentosa. Selain itu, PT Cipta Mineral Bumi Selaras sama sekali tidak ada kaitannya dalam perkara ini," kata Franky dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).
Menurutnya, ada kesalahan dalam mengutip informasi yang dikaitkan dalam pemuatan artikel tersebut.
"Pemberitaan tersebut menyesatkan dan berpotensi memberikan informasi yang keliru kepada masyarakat. Bahwasanya pemberitaan tersebut hanya mengungkapkan fakta persidangan secara sepotong kemudian dikaitkan dengan perkara korupsi timah," kata dia.
Hal ini, lanjut dia, perlu diluruskan agar tidak berujung pada pemberitaan informasi sesat kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Cabang money changer PT Dollarindo Intravalas Pratama, Chandra Situmeang menyebut perusahaanya sempat melayani penukaran uang sebanyak 136 transaksi yang dilakukan oleh smelter swasta salah satunya PT Sariwiguna Bina Sentosa (PT SBS).
Adapun diketahui PT SBS merupakan smelter swasta yang dipimpin oleh terdakwa kasus korupsi timah Robert Indarto yang berkedudukan sebagai Direktur Utama.
Hal itu diungkapkan Chandra saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim Dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Informasi tersebut terungkap ketika tim kuasa hukum Helena Lim mengkonfirmasi Chandra dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sempat ia utarakan pada penyidik Kejaksaan Agung.
Mulanya dalam BAP Chandra tertuang bahwa perusahaanya pernah melayani sebanyak 120 kali transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh Sekertaris Pribadi Robert yakni Imelda.
Imelda sendiri dalam sidang kali ini turut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk para terdakwa.
"Ini BAP saksi nomor 15 kalau saya lihat ada transaksi sampai dengan 120 transaksi dari saudara Imelda ya?," tanya tim penasihat hukum Helena kepada Chandra.