Korupsi di PT Timah

Reaksi Kejagung Tanggapi Rencana Kasasi Kubu Harvey Moeis yang Divonis Berat oleh PT Jakarta

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEJAKSAAN AGUNG - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). Ia merespons soal rencana kubu terdakwa Harvey Moeis Cs yang bakal mengajukan kasasi atas vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
KEJAKSAAN AGUNG - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025). Ia merespons soal rencana kubu terdakwa Harvey Moeis Cs yang bakal mengajukan kasasi atas vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal rencana kubu terdakwa Harvey Moeis Cs yang bakal mengajukan kasasi atas vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati jika nantinya Harvey cs akan mengajukan kasasi usai divonis lebih berat oleh Majelis hakim PT DKI Jakarta.

"Kita hormati dan itu memang hak yang bersangkutan," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

Sementara itu dilain sisi, Harli belum bisa memastikan apakah nantinya pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (Jpu) juga akan melakukan hal yang sama guna menyikapi putusan pengadilan tahap banding tersebut.

Pasalnya menurut dia, vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim tinggi terhadap para terdakwa khususnya Harvey Moeis dianggapnya telah maksimal.

"Nanti saya tanyakan sikap Jpu, apakah juga akan mengajukan kasasi soalnya kan putusannya sudah maksimal atau hanya mengajukan kontra memori kasasi saja," pungkasnya.

Kubu Harvey Berencana Ajukan Kasasi

Sebelumnya, Tim penasihat hukum Harvey Moeis cs berencana ajukan kasasi pasca kliennya divonis jauh lebih berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Kamis (13/2/2025) lalu.

Anggota tim penasihat hukum Harvey Cs, Andi Ahmad mengatakan, pihaknya bakal terlebih dahulu mengkaji hasil putusan dari PT DKI Jakarta yang telah menjatuhkan vonis lebih berat terhadap kliennya.

Andi pun meyakini bahwa kliennya tersebut tidak bersalah seperti apa yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Maka yang pasti kami akan menempuh upaya hukum tapi untuk kemudian nanti keputusannya seperti apa kami masih menunggu, kami masih berdiskusi juga dengan tim," kata Andi kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).

Kendati demikian, Andi belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap kliennya.

Pasalnya selain belum menerima secara resmi salinan putusan dari pengadilan, tim hukum kata dia juga masih akan mempelajari pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan putusan banding tersebut.

"Yang pasti kami akan pelajari, karena waktu putusan dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini