TRIBUNNEWS.COM - PT Angkasa Pura Indonesia menghormati dan mematuhi proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait pengungkapan kasus hukum lama yakni dugaan kasus korupsi Railink.
Dugaan kasus korupsi ini melibatkan sejumlah mantan karyawan di Bandara Kualanamu.
"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini adalah bagian dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2019, saat PT Angkasa Pura Indonesia belum merger," bunyi rilis dari PT Angkasa Pura yang diterima Tribunnews.
Baca juga: Sumbang Trafik Cukup Tinggi, Angkasa Pura I Layani 1 Juta Penumpang Selama Libur Panjang Iduladha
Lebih lanjut, rilis yang sama juga menjelaskan bahwa PT Angkasa Pura Indonesia hasil merger resmi berdiri pada tanggal 9 september 2024.
Namun demikian manajemen berkomitmen untuk melakukan pembenahan di setiap aspek guna mewujudkan pengelolaan bandara yang lebih profesional dan transparan.
"PT Angkasa Pura Indonesia telah mengambil langkah-langkah internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan bahwa proses hukum ini berjalan dengan baik, tanpa mengganggu operasional dan pelayanan di Bandara Kualanamu kepada penumpang dan masyarakat umum," tutup rilis dari PT Angkasa Pura.
Baca juga: Angkasa Pura II Minta Maaf Area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Kebakaran, Ini Kronologinya