TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan kondisi untuk hal terburuk setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya, kata Ronny, Hasto telah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan diri di persidangan dalam 7 bahasa agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa disorot dunia Internasional.
"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," kata Ronny Talapessy saat konferensi pers tim hukum di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ronny Talapessy bahkan menyebut keterangan pers dari tim hukum Hasto ke depan juga bakal disampaikan dalam tujuh bahasa.
"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," sambung Ronny.
Dia juga mengatakan proses KPK terhadap Hasto sebenarnya penuh dengan drama.
Baca juga: Tim Hukum PDIP Endus Hasto Kristiyanto Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres 2025 Dilaksanakan
Misalnya, terkait penyidik lembaga antirasuah membawa koper untuk menyita sebuah flashdisc dari kediaman Hasto di Bekasi.
"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," terang Ronny.
"Penggeledahan ini mengkonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto," sambung dia.
Baca juga: Hasto Kristiyanto PDIP: Saya Akan Hadir Penuhi Panggilan KPK dan Beri Keterangan Sebaik-baiknya
Lebih lanjut, pihaknya juga menilai proses KPK terhadap Hasto tidak berlatar hukum, karena bocornya Sprindik.
"Kebocoran sprindik yang bahkan juru bicara KPK sendiri sampaikan ke publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK diremote oleh pihak-pihak di luar KPK," tambahnya
Ronny proses yang tidak berlandaskan hukum bisa dilihat saat KPK baru memanggil saksi-saksi setelah menetapkan Hasto tersangka.
"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru membangun konstruksi hukum, karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru, sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," jelasnya.
Hasto Siap Hadir di KPK 13 Januari 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan dirinya akan taat hukum dan bersikap kooperatif terhadap pemanggilan KPK pada 13 Januari 2025.