Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polusi udara terbukti menyebabkan sejumlah masalah kesehatan diantaranya memicu peningkatkan serangan asma.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) berharap masyarakat tidak menganggap remeh polusi udara.
Baca juga: Polusi udara picu tren pubertas dini dan menstruasi lebih awal pada anak perempuan
Prevalensi asma di Indonesia cukup mengkhawatirkan, ada sekitar 7 persen atau sekitar 18 juta individu terkena Penyakit asma pada tahun 2022.
Kondisi ini semakin diperparah oleh tingkat polusi yang memprihatinkan, yang memerlukan tindakan mendesak dan tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat.
"Jangan menganggap enteng risiko dari polusi udara ini, hal ini bisa gangguan kesehatan bahkan berpotensi menimbulkan kematian," ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid seperti ditulis Senin (12/8/2024).
Sebagai respons terhadap tingginya prevalensi penyakit asma dan PPOK, pihaknya melakukan penguatan layanan primer yang termasuk dalam enam pilar strategis Transformasi Kesehatan.
Baca juga: Polusi Udara Bisa Menyusup Sampai ke Dalam Ruangan
“Kami fokus pada memperkuat layanan primer agar bisa mengdiagnosa asma dan memberi penanganan medis dengan tujuan untuk memastikan masyarakat dengan asma memiliki akses ke layanan kesehatan yang tepat dan berkualitas,” sebut Nadia.
Adapun upaya penguatan faskes primer meliputi penyediaan alat spirometri untuk puskesmas.
Spirometri sudah mulai disediakan dengan tenaga kesehatan (nakes) yang telah dilatih, meningkatkan kemampuan dokter untuk mengdiagnosa asma dan memastikan pasien memiliki akses ke obat yang sesuai dengan tatalaksana medis.
Disinggung terkait unggahan di media sosial tentang 144 diagnosa penyakit tak bisa langsung dirujuk ke faskes lanjutan, Nadia menuturkan, saat ini dokter puskesmas telah memiliki kompetensi dasar untuk 144 penyakit.
Namun, khususnya asma ketersediaan obat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
masih belum sesuai tatalaksana dan pedoman lokal terhadap penatalaksanaan penyakit asma dan dapat meningkatkan angka kejadian serangan asma akut.
"Yang tidak masuk dalam kompetensi 144 penyakit, baik dari gejala klinis yang makin berat, perberatan penyakit, tidak tersedia sarana dan prasarana untuk mengobati dan obat yang dibutuhkan merupakan kompetensi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)," tegas Nadia.
Saat ini, pengontrol inhalasi juga belum tersedia di puskesmas, dokter perlu merujuk pasien ke rumah sakit untuk perawatan khusus, sesuai dengan indikasi medis.