Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sejak 2022–2024, tercatat 12 kasus kelumpuhan, dengan 11 kasus yang disebabkan oleh virus polio tipe 2 dan satu kasus diakibatkan oleh virus polio tipe 1.
Untuk itu masyarakat diminta membawa anak-anaknya usia 0–07 tahun ke fasilitas kesehatan untuk divaksin polio.
Namun, masih banyak orang tua yang merasa ragu membawa anak melakukan vaksin polio pada anak.
Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nova Emelda menegaskan vaksin polio yang digunakan aman karena sudah mendapat izin edar BPOM.
“Vaksin Polio sudah pasti aman, sudah mendapat izin edar di Desember 2023, dan sebelumnya sudah mendapat izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) pada 2020. Jadi pemakaiannya sudah cukup lama,” jelasnya pada website resmi BPOM, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: Kemenkes Laporkan Ada 12 Kasus Lumpuh Layu Akibat Polio di 8 Provinsi
BPOM telah mengevaluasi data-data khasiat, keamanan, dan mutunya.
Evaluasi dilakukan bersama pakar yang tergabung dalam Komnas Penilai Obat, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI), dan Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
“Ini sudah dilakukan uji pra klinis, uji klinis fase 1–3. Banyak sekali data-data yang menjamin vaksin ini aman dan bermanfaat untuk digunakan di manusia,” lanjutnya.
Vaksin yang digunakan pada program PIN Polio saat ini merupakan vaksin polio tetes novel Oral Polio Vaccine Type 2 (nOPV2). Vaksin ini khusus digunakan untuk menanggulangi KLB polio tipe 2.
“Vaksin nOPV2 diproduksi dari virus yang dilemahkan dan memberikan proteksi untuk virus polio strain 2. Sedangkan vaksin iPV berasal dari virus yang dimatikan untuk injeksi virus polio strain 1 dan 3,” kata Nova.