TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara khususnya di bandara bagi para pendatang dari luar negeri. Hal ini untuk mencegah masuknya varian baru Mpox ke Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI M. Syahril menjelaskan proses skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, mengisi formulir swa deklarasi elektronik bernama Satu Sehat Health Pass.
Baca juga: Cegah Penyebaran Mpox, Angkasa Pura Pasang Thermal Scanner di 16 Bandara Internasional
“Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” ujarnya dikutip dari website resmi Kemenkes, Kamis (29/8/2024).
Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan Satu Sehat Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan Suatu Sehat Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024).
Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia.
Salah satunya, mensosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia, untuk mengisi Satu Sehat Health Pass sebelum keberangkatan.
“Para penumpang harus mengisi Satu Sehat Health Pass, sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,“ terangnya.
Pengisian formulir swa deklarasi elektronik Satu Sehat Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman
https://sshp.kemkes.go.id. Sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.
Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang.
Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan.
Lebih lanjut, Syahril menambahkan, jika dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri, atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak, penumpang mengalami sakit maka harus segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Pelaku perjalanan harus menunjukkan barcode Satu Sehat Health Pass kepada petugas kesehatan.
“Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system kami dalam mendeteksi Mpox. Untuk itu, bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya,” jelas M. Syahril.