TRIBUNNEWS.COM - Indeks Massa Tubuh (IMT) adalah suatu cara yang digunakan untuk mengklasifikasikan kelebihan berat badan dan obesitas pada orang dewasa.
Cara paling gampang untuk mengukur IMT adalah dengan membagi berat badan (dalam kilogram) dengan tinggi badan (dalam meter kuadrat).
Rumus IMT = Berat Badan (kg) : [Tinggi Badan (m) x Tinggi Badan (m)]
Berikut cara menghitung IMT beserta contoh ilustrasinya.
Seseorang memiliki berat badan 58 kg dengan tinggi 168 cm (1,68), maka IMT:
58 ÷ (1,68×1,68) =
(58 ÷ 2,8224) = 20,5
Jadi orang tersebut mempunyai IMT sebesar 20,5 sehingga masuk dalam kategori Normal.
Baca juga: Rumus Menghitung Skor BMI, Berat Badan Ideal Jadi Syarat Seleksi CPNS 2023
Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang, ada beberapa klasifikasi berat badan berdasarkan IMT.
1. Sangat Kurus
IMT: kurang dari 17 (<17)
Keadaan orang tersebut disebut sangat kurus dengan kekurangan berat badan tingkat berat atau Kekurangan Energi Kronis (KEK) berat.
2. Kurus
IMT: 17 sampai dengan kurang dari 18 (17 - <18)
Keadaan orang tersebut disebut kurus dengan kekurangan berat badan tingkat ringan atau KEK ringan.
3. Normal
IMT: 18,5 sampai dengan 25,0 (18,5 - 25,0)
Keadaan orang tersebut termasuk kategori normal.
4. Gemuk
IMT: lebih dari 25 sampai dengan 27 (>25 - 27)
Keadaan orang tersebut disebut gemuk (overweight) dengan kelebihan berat badan tingkat ringan.
5. Obesitas
IMT: lebih dari 27 (>27)
Keadaan orang tersebut disebut obese dengan kelebihan berat badan tingkat berat.
(mg/Septiana Ayu Prasiska)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)