TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skincare dengan etiket biru kembali menjadi sorotan setelah muncul tudingan bahwa produk-produk ini dijual bebas tanpa pengawasan yang ketat.
Kasus ini mencuat setelah pengusaha skincare dikaitkan dengan produksi dan distribusi ilegal produk etiket biru, yang seharusnya hanya dijual dengan resep dokter.
Di media sosial X (twitter) tengah diramaikan dengan skincare etiket biru yang dijual bebas.
Sejumlah warganet mengatakan, skincare etiket biru seharusnya tidak dijual bebas dan hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter.
Salah satu netizen dengan username @meiyinaa mempertanyakan “Kok bisa lolos BPOM kak?” ketika membahas kasus skincare etiket biru yang ramai diperbincangkan di platform X.
Netizen lain dengan username @k8_abie menulis, “Udah spill Nikmir guis asli ini jahat bgt BPOM kemana woy.”
Baca juga: BPOM: Skincare Etiket Biru Tidak Boleh Digunakan Secara Sembarangan
Apa itu skincare etiket biru?
Dokter spesialis kulit dan kelamin di RST Wijayakusuma Purwokerto Ismiralda Oke Putranti mengatakan etiket biru merupakan istilah yang digunakan untuk obat yang dibuat secara racikan.
Sementara itu, skincare bertiket biru adalah produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan.
Dengan kata lain, produk etiket biru hanya bersifat personal yang khusus disiapkan untuk pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter.
Ismiralda menegaskan skincare etiket biru atau obat topikal ini hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan tidak boleh dijual secara bebas.
"Pada kasus acne dan melasma, biasanya dokter akan meresepkan obat-obat/krim perawatan tertentu yang harus diracik terlebih dahulu sesuai dengan kondisi pasien," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (30/9/2024).
Rangkaian obat tersebut kemudian ditulis dalam resep untuk bisa diracikkan oleh apoteker.