Menurut dr Yusuf idealnya pap smear dilakukan oleh semua wanita yang telah menikah dan melakukan aktivitas seksual.
Wanita yang aktif secara seksual dianjurkan melakukan pap smear tiga tahun sekali, apabila tidak ditemukan gejala, keluhan, ataupun pada deteksi awal.
"Namun, jika dokter menemukan gejala dengan resiko tinggi disarankan melakukan pap smear setiap tahun," kata dr Yusuf.
Sementara untuk wanita hamil jika tidak ada kelainan boleh melakukan pap smear setelah melahirkan, minimal 3 bulan pasca lahiran.
Berikut adalah syarat untuk melakukan pap smear, antara lain:
1. Tidak melakukan hubungan intim selama 2 hari
2. Tidak menggunakan pembersih kewanitaan selama 3 hari
3. Tidak sedang menstruasi
Nantinya, saat akan melakukan pap smear, dokter kandungan akan memeriksa dengan cara mengambil sedikit sampel jaringan dari leher rahim kemudian akan diperiksa di laboratorium.
Hasil pemeriksaan pap smear hampir 90 persen adalah normal.
Pada kasus pap smear abnormal, tidak selalu menandakan bahwa wanita tersebut mengidap kanker, namun perlu pemeriksaan lanjutan.