News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Temukan Mafia Skincare Etiket Biru, BPOM Beri Sanksi Tutup Sementara Pabrik Produksi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPOM RI telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran dibidang kosmetik.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRJBUNNEWS.COM,JAKARTA -- BPOM RI telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran dibidang kosmetik.

Adapun kosmetik tersebut adalah skincare beretiket biru yang melanggar ketentuan.

Baca juga: Ramai soal Peredaran Skincare Etiket Biru, BPOM Didesak Usut Tuntas

Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara online.

Dalam keterangan resmi disampaikan bahwa, BPOM telah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang diindikasikan melakukan pelanggaran di bidang kosmetik tersebut.

Ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk.

Terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah memberikan sanksi berupa: 
a.Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik; dan 
b.Penutupan sementara akses pengajuan notifikasi. 

"Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai," tulis keterangan yang dikutip Tribunnews.com, Minggu (13/10/2024).

Baca juga: Dokter Richard Lee Cs Berencana Laporkan Owner yang Bikin Skincare Abal-abal, Siapa yang Dimaksud?

Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi  dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakkan hukum. 

Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Ramai soal skincare etiket biru yang beredar di masyarakat tanpa pengawasan dokter. (Shutterstock)

Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, penindakan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis. 

Pihaknya, akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik.

 Laporan kepada BPOM dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini