News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPOM Ubah Aturan soal Suplemen Selenium pada Ibu Hamil, Ini Batas Maksimal Konsumsi Per Hari

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilsutrasi ibu hamil. BPOM mengubah aturan terkait konsumsi suplemen selenium bagi ibu hamil, dari semula maksimum 60 mcg/hari menjadi 65 mcg/hari.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengubah aturan terkait konsumsi suplemen selenium bagi ibu hamil, dari semula maksimum 60 mcg/hari menjadi 65 mcg/hari.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.

Baca juga: BPOM Bongkar Ada Obat Herbal Ilegal Mengandung Deksametason yang Berdampak Pada Ginjal! Cek Mereknya

Konsumsi suplementasi selenium dapat mengurangi angka kejadian preeklamsia pada ibu hamil.

Selain itu, berperan sebagai antioksidan maupun meningkatkan sistem kekebalan tubuh serta menjaga metabolisme dan fungsi kelenjar tiroid.

Dalam keterangan resmi BPOM RI, perubahan batasan maksimum ini merupakan tindak lanjut atas masukan yang disampaikan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) dan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Dit. Gizi dan KIA) Kementerian Kesehatan.

Diketahui, dalam laporan Gizi Ibu di Indonesia oleh Unicef disebutkan bahwa prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia adalah salah satu yang tertinggi di antara negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah. 

Baca juga: Ibu Hamil dan Menyusui Akan Didata untuk Program Makan Bergizi Gratis

Menurut data Bank Dunia, prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia sebesar 44,2 persen pada tahun 2019.

Sedangkan menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Indonesia, angkanya mencapai 49 persen pada tahun 2018 dan berada pada tren meningkat.

 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan intervensi melalui program suplementasi tablet tambah darah (TTD) ibu hamil dengan menyediakan 1 tablet setiap hari selama setidaknya 90 hari selama kehamilan.

 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sendiri merekomendasikan pemberian suplementasi TTD dilakukan sepanjang kehamilan.

Kemudian, setelah penelitian yang ketat, WHO merekomendasikan multiple micronutrient supplement (MMS) sebagai pengganti TTD karena MMS terbukti dapat lebih mengurangi risiko berat badan lahir rendah (BBLR).

MMS ini mengandung lebih banyak zat gizi mikro (15 macam, termasuk selenium) daripada TTD, yang hanya mengandung 2 zat gizi mikro (zat besi dan asam folat). 

Saat ini, di Indonesia belum ada regulasi nasional yang mengatur MMS. Hal inilah yang mendorong Kemenkes mengajukan permintaan dukungan regulasi untuk perizinan MMS kepada BPOM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini