Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kehamilan, ibu rentan mengalami hipertensi atau tekanan darah tinggi.
Bahkan, jika angka tekanan darah tidak terkendali dan mengarah ke angka di atas 160/110 mmHg, ibu perlu waspada.
Kondisi ini bisa mengarah pada hamil komplikasi atau situasi yang membahayakan bagi ibu dan janin.
Lantas, pada kondisi hipertensi, bisakah ibu melahirkan secara normal?
Tentang hal ini, dokter spesialis obstetri dan ginekologi subspesialis fetomaternal Astrid Fransisca Padang dari RS Pondok Indah, Puri Indah, memberikan penjelasan.
"Jadi kalau dari ilmunya kita, memang ketika terjadi preeklampsia atau hipertensi dalam kehamilan tetap indikasinya adalah indikasi obstetri," ungkapnya saat media interview virtual, Sabtu (26/10/2024).
Indikasi ini dilihat berdasarkan pemeriksaan obstetri.
Pemeriksaan obstetri sendiri adalah asuhan antenatal, mendeteksi kondisi patologis kehamilan, kemajuan kehamilan, memperkirakan dan mempersiapkan persalinan, serta mengamati perkembangan janin
"Selama dia tidak ada indikasi obstetri, maka masih diperbolehkan seorang ibu hamil untuk lahiran normal," sambungnya.
Namun, pada proses melahirkan normal ibu dengan hipertensi, ada kemungkinan diharuskan menggunakan alat bantuan.
Baca juga: Tips Cara Membedakan Gejala Anemia dengan Kelelahan pada Ibu Hamil
"Karena ibu kebanyakan nggak bisa ngeden. Selain itu harus pasti, terkontrol tekanan darahnya (ibu) dengan baik," lanjutnya.
Namun, ketika terjadi kedaruratan pada ibu, seperti tekanan darah melonjak naik, atau rekam jantung janin yang jelek, proses melahirkan langsung diarahkan ke tindakan operasi.
"Tentu kita akan berpindah ke tindakan operasi," katanya.