Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) ungkap hasil pengawasan keamanan pangan terhadap anggur Shine Muscat pada Konferensi Pers tentang Anggur Shine Muscat yang beredar di Indonesia di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Berdasarkan hasil uji cepat residu pestisida terhadap 350 sampel anggur shine muscat yang dilakukan oleh Dinas Urusan Pangan Daerah, diketahui bahwa 90 persen sampel negatif.
Baca juga: Meski Dinyatakan Aman, Masyarakat Diminta Cuci Dulu Sebelum Konsumsi Anggur Shine Muscat
"Dan 10% sampel terdeteksi positif dengan kadar yang rendah (di bawah ambang batas maksimum residu)," ungkap Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi di gedung Bapanas Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Pihaknya juga sudah melakukan uji laboratorium terhadap 240 senyawa residu pestisida pada sampel anggur Shine Muscat.
Hasilnya terdeteksi 219 senyawa negatif dan 21 senyawa mengandung residu pestisida namun masih jauh di bawah Batas Maksimum Residu (BMR).
"Dari hasil uji ini juga dinyatakan tidak ada senyawa berbahaya seperti dugaan dari pemberitaan di Thailand yaitu klorfirifos dan endrin aldehyde," kata Arief lagi.
Namun, apa bila di kemudian hari ditemukan produk yang tidak aman di peredaran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Tindakan dimulai dari peringatan kepada pelaku usaha, hingga penarikan produk tersebut dari pasaran untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kesehatan masyarakat
Lebih lanjut Bapenas pun mengimbau masyarakat untuk melakukan beberapa upaya kewaspadaan dan cerdas sebelum mengonsumsi anggur.
Pertama, melakukan pencucian anggur sebelum dikonsumsi.
Baca juga: Heboh Anggur Shine Muscat, di Thailand Berbahaya, Malaysia dan Indonesia Nyatakan Aman
Tindakan ini sangat penting untuk mengurangi risiko adanya residu/ cemaran lain yang masih tertinggal di permukaan buah.
"Mengingat anggur merupakan komoditas yang dapat langsung dikonsumsi tanpa pengupasan," kata Arief menambahkan.
Dalam Perbadan No 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, Badan Pangan Nasional mewajibkan dicantumkannya informasi yang diperlukan di kemasan untuk menjamin pangan segar tersebut aman dikonsumsi.
Kedua, masyarakat diimbau untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera.
Pilih komoditas yang memiliki izin edar, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan.
Ketiga, mendorong masyarakat untuk mengonsumsi pangan lokal termasuk komoditas buah-buahan yang banyak diproduksi di dalam negeri.
Hal ini sejalan dengan Perpres 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal.