TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan 76.420 Latiao dan memusnahkan 49 Latiao usai disita karena kedaluwarsa atau tidak ada izin edar. BPOM juga telah menghentikan peredaran sementara produk pangan asal China ini.
Baca juga: BPOM Tarik Latiao karena Diduga Tercemar Bakteri, Ini Dampaknya Bahayanya Jika Dikonsumsi
Langkah tersebut dilakukan BPOM menyusul kasus Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) di tujuh wilayah di Indonesia. Terkait hal ini, Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Global, Dicky Budiman sarankan langkah mitigasi agar kejadian keracunan tidak terulang kembali.
Pertama, ia menganjurkan langkah mitigasi dari sisi masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk melakukan cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa saat membeli produk pangan.
Baca juga: Alasan BPOM Baru Hentikan Jajanan Latiao Sekarang Pasca Kasus Keracunan di Masyarakat
Lalu, pastikan produk tersebut telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Produk yang tidak ada izin BPOM atau dengan kemasan yang rusak berpotensi tidak aman," ujar Dicky, Rabu(6/11/2024).
Selain itu, Dicky mengajak masyarakat untuk menghindari konsumsi produk yang tidak terverifikasi. Masyarakat sebaiknya tidak mengkonsumsi produk pangan impor yang tidak melalui pemeriksaan ketat.
Selain itu, masyarakat disarankan menghindari makanan olahan yang memiliki rasa pedas menyengat, terutama bagi anak-anak dan lansia. Dicky mengimbau masyarakat juga mewaspadai gejala keracunan.
Baca juga: Dipanggil Prabowo ke Istana, Gibran Mendadak Tinggalkan Lokasi Pertemuan dengan PM Singapura
"Jika mengalami gejala seperti mual, muntah, dan sakit perut setelah konsumsi makanan tertentu, segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat," imbaunya.
Sedangkan untuk pemerintah dan BPOM, Dicky menganjurkan untuk melakukan pengawasan ketat pada produk impor. Ia juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan.
Terutama untuk produk makanan impor yang populer namun memiliki risiko kesehatan, harus dilakukan. Pemerintah juga perlu mengintensifkan prosedur pengujian bahan-bahan kimia dan kontaminan bakteri dalam produk tersebut.
BPOM dan pihak terkait juga perlu mensosialisasikan tentang bahaya pangan terkontaminasi. Sekaligus, melakukan kampanye lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pangan terkontaminasi, terutama pada anak-anak dan remaja yang rentan.
Baca juga: Tidak Ada Sejarahnya Perempuan Jadi Presiden AS, Ini Daftar Presiden AS Sejak George Washington
Penerapan standar mutu di gudang importir dan distributor juga perlu dilakukan. Sehingga BPOM bisa memeriksa sarana peredaran produk ini dan menemukan ketidaksesuaian standar.
Perlu ada tindakan lebih lanjut untuk memastikan gudang dan distributor makanan impor memenuhi standar distribusi pangan yang aman. "Masyarakat diharapkan lebih selektif dalam memilih makanan yang aman, sementara pemerintah dan pelaku usaha harus bekerja sama untuk mencegah produk bermasalah masuk ke pasar," tutupnya.