TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mendorong agar inovasi digital kesehatan (IDK) seperti aplikasi telemedicine benar-benar menjalankan tanggung jawabnya kepada pengguna.
Selain inovatif, aplikasi kesehatan diharapkan aman dan memiliki tata kelola yang baik serta berkelanjutan.
Hal inilah yang menjadi alasan Kemenkes menggelar program Sandbox (Ruang Uji Terbatas) Kementerian Kesehatan – Regulatory Sandbox yang didukung oleh Kedutaan Inggris Jakarta.
“Program ini dapat menjadi ruang pembelajaran bagi pemerintah sebagai regulator untuk merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan layanan kesehatan digital di Indonesia,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji dalam pengumuman hasil Regulatory Sandbox 2024 di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Hasil dari program ini diharapankan dapat dijadikan referensi bagi masyarakat pengguna dalam memilih layanan kesehatan yang lebih inklusif, efisien, dan mudah diakses luas.
Sejak pendaftaran dibuka pada Juli 2024, sebanyak 48 IDK mendaftar, ada 15 peserta lolos verifikasi dan menjalani serangkaian uji coba, termasuk pendalaman model bisnis, uji skenario, dan live testing.
Evaluasi dilakukan berdasarkan lima aspek, yaitu inovasi dan manfaat, bisnis, inklusivitas, risiko, dan uji spesifik klaster sesuai jenis layanan.
Sebanyak 11 peserta mendapatkan status “Dibina”, yaitu D2D (Doctor to Doctor), Zafyre Clinical Education Redefined, AppsKep Indonesia, Medimedi XR, Good Doctor, Tokopedia Farma, Goapotik, EMOS, Nexmedis, MammoReady, RxReady, dan REY.
Baca juga: Irene Tanihaha Raih Rekor MURI sebagai Perempuan Termuda Penggagas Aplikasi Kesehatan dan Kebugaran
Status ini menandakan inovasi mereka telah memenuhi kriteria pengujian dan tetap akan mendapatkan pendampingan untuk peningkatan lebih lanjut.
Namun, bagi yang mendapat status “Dibina dengan Rekomendasi Bersyarat”, mereka wajib melakukan perbaikan dalam waktu tiga bulan agar tetap dapat menggunakan logo Kemenkes RI.
Tiga peserta mendapatkan status “Diawasi”, yakni Neurabot, DoctorTool, dan DianeshaCare. Mereka wajib melakukan perbaikan aspek layanan dan tata kelola dalam enam bulan. Jika tidak dipenuhi, status “Diawasi” dapat dicabut.
Baca juga: Cerita Andira Utami, Penyanyi dan Dokter Mengembangkan Aplikasi Kesehatan
Selain itu, Livewell dari klaster Wellness Wearables/Devices mendapatkan status “Tercatat” karena tidak melanjutkan proses pengujian.
Kemenkes RI akan terus melakukan pendampingan bagi para inovator melalui sesi pembinaan dan mentoring bersama para ahli untuk memastikan inovasi digital kesehatan di Indonesia berkembang dengan standar terbaik.
Selain itu, rekomendasi kebijakan dari Regulatory Sandbox 2024 akan dirumuskan sebagai masukan dalam penyusunan regulasi yang lebih adaptif dan dijadwalkan akan dipublikasikan pada pertengahan 2025.
Laporan Reporter: Rina Ayu Pancarini