News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabel Peringatan, Cara Jitu Deteksi Pangan Tak Sehat yang Mengandung Tinggi Gula, Garam & Lemak 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKOMENDASI LABEL PANGAN. CISDI mendorong pemberlakuan label depan kemasan (front-of-pack labelling) untuk membantu konsumen untuk menghindari produk makanan tinggi gula, garam, dan lemak.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mendapatkan makanan bernilai gizi tinggi di zaman serba instan ini tak sulit. Ada solusi untuk mendeteksi pangan tak sehat yang banyak mengandung gula, garam dan lemak.  


Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) dan Forum Warga Kota (FAKTA) memberikan masukan kepada pemerintah mengenai informasi nilai gizi pada label pangan olahan yang ideal.

Baca juga: Alternatif Makanan Sehat Setelah Lebaran, Tips Menjaga Pola Makan agar Tubuh Tetap Bugar

Adapun di Indonesia, tabel informasi nilai gizi, seringkali sulit dipahami konsumen.

Project Lead for Food Policy CISDI Nida Adzilah Auliani mengatakan, pemberlakuan label depan kemasan (front-of-pack labelling) efektif membantu konsumen untuk menghindari produk makanan tinggi gula, garam, dan lemak.

Ditempatkan pada bagian depan, FoPL dirancang agar konsumen lebih mudah memahami informasi produk.
FoPL terdiri dari berbagai jenis, diantaranya label peringatan (warning label).

Baca juga: Pola Makan Tinggi Gula, Garam dan Lemak Dikhawatirkan Picu Krisis Kesehatan di Indonesia

Sesuai namanya, label peringatan menyediakan informasi zat gizi yang perlu dibatasi seperti gula, garam, dan lemak secara langsung.

"Dengan logo hitam dan bertuliskan ‘Tinggi Gula’,‘Tinggi Garam’ atau ’Tinggi Lemak’,” ujar Nida dalam media briefing di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebenarnya telah memperkenalkan label “Pilihan Lebih Sehat” sejak 2019.

Sayangnya, label ini belum mampu secara langsung menunjukkan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan.

Menurut Nida, penerapan kebijakan label peringatan depan kemasan secara wajib (mandatory) berpotensi untuk menurunkan tren obesitas, diabetes tipe 2, penyakit kardiovaskular, dan penyakit tidak menular lain dalam jangka panjang.

Diketahui saat ini, Indonesia menerapkan dua jenis label depan kemasan secara sukarela, yaitu label Pilihan Lebih Sehat dan Guideline Daily Amount (GDA) monokrom.

Ketua Umum FAKTA Ari Subagyo mengatakan pemerintah cukup menerapkan satu jenis FoPL.

Namun, upaya untuk mendorong kesehatan masyarakat harus dilakukan secara komprehensif.

“Untuk itu, dibutuhkan sinergi kebijakan yang saling mendukung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemilihan makanan sehat, memperkuat implementasi kebijakan lingkungan pangan sehat, seperti FoPL, serta pemberlakuan cukai pada minuman manis,” kata Ari.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini