News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpres Tunjangan Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Terbit, Berikut Ini Besarannya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER SPESIALIS - Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan dokter spesialis di daerah terpencil baru saja terbit. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini merupakan apresiasi negara pada tenaga medis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan dokter spesialis di daerah terpencil baru saja terbit.

Perpres yaitu salah satu bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden.

Baca juga: Bahaya Purin Berlebih: Penyebab Asam Urat dan Cara Mengatasinya Secara Alami

Perpres digunakan untuk mengatur hal-hal yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini merupakan apresiasi negara pada tenaga medis.

Perpres Nomor 81 Tahun 2025 itu mengatur  tunjangan khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang mengabdi di daerah-daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Dokter spesialis adalah dokter yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran umum dan kemudian melanjutkan ke program pendidikan dokter spesialis (PPDS) untuk mendalami satu bidang ilmu kedokteran tertentu.

Daerah terpencil adalah wilayah yang secara geografis jauh dari pusat pemerintahan, ekonomi, dan sosial, serta memiliki akses terbatas terhadap pelayanan publik dan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, dan layanan kesehatan.

"Pemerintah ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar dia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).

Pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp 30.012.000 per bulan.

Tunjangan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.

Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktek di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Baca juga: Akhir Gugatan Rp120 Juta Klinik Gigi kepada Mantan Karyawannya, Tita Delima Menang

Tunjangan adalah fasilitas tambahan yang diberikan berupa di luar gaji pokok, baik berupa uang maupun non-uang.
 
Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, terutama terkait dengan alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.

Selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. 

“Jangan sampai tenaga kesehatan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” harap mantan dirut bank Mandiri ini.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini