TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut Indonesia mengalami masalah kekurangan dokter spesialis.
“Indonesia saat ini sangat kekurangan dokter spesialis dan akan mengalami kekurangan hampir 70.000 dokter spesialis hingga tahun 2032,” kata Budi dalam sidang perkara 143/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Hakim Arief Hidayat Sorot Dugaan Intervensi Menkes Dalam Pendidikan Dokter Spesialis di UU Kesehatan
Dengan laju produksi dokter spesialis saat ini, yaitu sekitar 3 ribu dokter spesialis per tahun, maka dibutuhkan waktu lebih dari 20 tahun untuk memenuhi kekurangan tersebut.
“Atau hingga ulang tahun Indonesia yang ke-100 kemungkinan besar kita masih kekurangan dokter spesialis,” tuturnya.
Perhitungan itu, diklaim Budi dilakukan oleh Kemenkes bersama kolegium spesialis setiap disiplin ilmu kesehatan dengan berlandaskan beban penyakit, pertambahan jumlah penduduk, dan beban kerja dokter spesialis pada setiap wilayah.
Kurangnya dokter spesialis terjadi karena Indonesia masih menggunakann sistem berbasis universitas.
Beda hal dengan sejumlah negara maju yang memiliki sistem pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
Sebagai perbandingan, saat ini Indonesia dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, hanya mampu memproduksi lebih kurang 2.700 dokter spesialis per tahun. Produksi itu melalui sistem berbasis universitas di 26 fakultas kedokteran.
Berbeda dengan Korea Selatan yang populasinya 52 juta jiwa atau 1/5 populasi Indonesia. Negeri ginseng itu memproduksi 3 ribu dokter spesialis per tahun.
Kemudian Inggris dengan populasi 68 juta jiwa mampu memproduksi 12 ribu dokter spesialis per tahun.
Lalu Amerika Serikat dengan populasi 341 juta jiwa dapat memproduksi 51 ribu dokter spesialis setiap tahun atau 19 kali lipat dari kapasitas produksi di Indonesia.
“Di samping kapasitas produksi yang jauh lebih banyak, sistem pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit di negara-negara maju tersebut juga turut mendorong distribusi dokter spesialis dan membebaskan peserta didik dari biaya kuliah atau biaya pendidikan,” tegas Budi.
Baca juga: Prabowo Ungkap Indonesia Kekurangan 140 Ribu Dokter: Fakultas Kedokteran Harus Tambah Mahasiswa
Pemerintah memandang perlu terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis di Indonesia melalui pendidikan spesialis berbasis rumah sakit atau hospital-based.
Program hospital-based bertujuan untuk menambah jumlah, meratakan distribusi, dan membebaskan biaya pendidikan dokter spesialis.
Baca tanpa iklan