News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemasan Rokok Polos Belum Final, Wamenkum Ingatkan Regulasi Harus Lewat Harmonisasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEMASAN ROKOK - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam Seminar Nasional Urgensi Penerbitan Peraturan Pelaksana mengenai Pengamanan Zat Adiktif, di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Ia mengingatkan bahwa regulasi kemasan rokok polos harus melalui proses harmonisasi lintas kementerian.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa setiap regulasi, termasuk rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kemasan rokok polos, wajib melalui proses harmonisasi lintas kementerian dan lembaga. 

Ia mengingatkan agar tidak ada aturan sektoral yang bertentangan dengan regulasi lain.

“Ketika proses harmonisasi itulah akan mengundang kami yang disebut dengan istilah rapat panitia antar kementerian dan lembaga (PAK),” ujar Edward dalam Seminar Nasional Urgensi Penerbitan Peraturan Pelaksana mengenai Pengamanan Zat Adiktif, di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Edward menekankan bahwa substansi dari rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang gambar dan tulisan peringatan pada kemasan rokok harus dikaji bersama oleh anggota PAK. 

“Anggota PAK akan mempelajari substansi. Semua akan dibahas bersama,” tegasnya.

Pernyataan Wamenkum tersebut merespons rencana Kemenkes yang sebelumnya mengusulkan desain kemasan rokok polos sebagai bagian dari pengamanan zat adiktif.

Kemenkes menyatakan bahwa usulan tersebut dilatarbelakangi oleh upaya menekan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja, serta sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemenkes menilai bahwa kemasan rokok yang menarik secara visual dapat meningkatkan minat merokok di usia muda, sehingga desain polos dipertimbangkan sebagai strategi pengendalian.

Baca juga: Alami Mual, Muntah & Gejala Keracunan Setelah Konsumsi MBG? Segera Hubungi Hotline Kemenkes di 119

Kepala Biro Hukum Kemenkes RI, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa desain polos merupakan hasil benchmark dari beberapa negara dan belum menjadi keputusan final.

“Jadi, nanti desain kemasan rokok tidak hanya satu, tidak hanya polos. Tapi, ada beberapa desain,” ujarnya.

Indah menambahkan bahwa rumusan regulasi masih bersifat normatif dan akan disesuaikan dengan berbagai peraturan yang berlaku.

“Kami pertimbangkan kembali dari setiap sektor bagaimana regulasinya. Yang paling penting itu peringatan (merokok), bisa bentuk kotak atau lingkaran,” katanya.

Dengar pendapat publik atau public hearing terkait RPMK telah digelar sejak September 2024. Kemenkes menargetkan aturan terbit Juli 2026, dengan masa tenggang bagi industri tembakau untuk beradaptasi.

“Kalau ada waktunya, bisa setahun atau dua tahun untuk industri menyesuaikan,” jelas Indah.

Baca juga: KemenPPPA Dorong Perlindungan Anak Dari Bahaya Rokok, Hambat Perkembangan Janin dan Picu Stunting

Sementara itu, Ketua Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan (PPHK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Budi Santoso, menyatakan bahwa regulasi pengamanan zat adiktif perlu segera diterbitkan sebagai turunan dari PP Kesehatan.

Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.

“Selain untuk segera memperoleh kepastian hukum penyelenggaraannya dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, juga supaya para pelaku usaha mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.

“Itulah tertib perundangan,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini