News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Lengkap BPOM RI soal Susu Formula Nestle: Tidak Terdeteksi Toksin Cereulide

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi susu formula - Pemerintah menerbitkan aturan tentang penyelenggaraan upaya kesehatan, salah satunya memuat penjualan susu formula, termasuk iklan dan promosinya

 

 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memberikan penjelaskan terkait produk susu formula impor dari produsen Nestle di Indonesia.

Hal ini mersepons adanya ada penarikan susu formula Nestle di 49 negara karena dugaan terkontaminasi racun cereulide.

Baca juga: Sufor Nestle Bets Tertentu Diduga Tercemar, BPOM Minta Warga Kembalikan Produk yang Sudah Dibeli

Berikut penjelasan lengkap BPOM RI yang ditulis di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

BPOM menyikapi notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengenai peringatan keamanan pangan global produk formula bayi, dengan memberikan penjelasan:

Ilustrasi susu formula. (NATIONAL INSTITUTE OF KOREAN LANGUAGE)

Penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA-Pabrik Konolfingen, Swiss di beberapa negara disebabkan adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi. 

Produknya Diimpor ke Indonesia, Toksin Cereulide Tak Terdeteksi 

Produk yang terdampak tersebut hanya produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi untuk usia 0–6 bulan), nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.

Berdasarkan penelusuran terhadap data importasi BPOM, 2 bets produk susu formula terdampak tersebut diimpor ke Indonesia. 

Namun, hasil pengujian terhadap sampel produk dari 2 bets terdampak menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ <0>

Minta Hentikan Distribusi

Meskipun demikian, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan pengguna produk formula tersebut (bayi). 

BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk tersebut. 

Paralel dengan itu, PT Nestle Indonesia telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) dari peredaran terhadap seluruh produk formula bayi dengan bets yang terdampak di bawah pengawasan BPOM.

Hingga penjelasan ini diterbitkan, belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia berkaitan dengan konsumsi formula bayi tersebut.

Imbau Warga Kembalikan Produk

BPOM mengimbau, masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1) untuk segera menghentikan penggunaan produk. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini