News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marak Tramadol Ilegal, Epidemiolog Ingatkan Risiko Kejang hingga Kematian, Remaja Paling Rentan

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRAMADOL TANPA IZIN — Potret Tramadol ilegal. Dr Dicky Budiman mengatakan tramadol bukanlah obat ringan yang bisa dikonsumsi sembarangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Maraknya peredaran obat keras tramadol ilegal di Jakarta menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya terhadap individu, tetapi juga kesehatan masyarakat secara luas.

Seorang dokter, peneliti Global Health Security, dan pakar epidemiologi Dr Dicky Budiman mengatakan tramadol bukanlah obat ringan yang bisa dikonsumsi sembarangan.

Secara medis, tramadol merupakan analgesik dari golongan opioid sintetis yang digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat.

Obat ini bekerja melalui dua mekanisme, yakni menekan persepsi nyeri serta memodulasi transmisi nyeri di sistem saraf pusat.

Karena bekerja langsung pada sistem saraf pusat, penggunaannya harus diawasi ketat tenaga medis.

“Karena ada efek pada sistem saraf pusat, maka tramadol ini termasuk dalam kategori obat keras yang harus digunakannya harus ada resep dokter,” jelas dr Dicky pada Tribunnews, Jumat (3/4/2026). 

Baca juga: Soroti Warga Lempar Petasan ke Penjual Tramadol, Ahmad Sahroni: Polisi Harus Lebih Gercep

Namun, yang menjadi persoalan adalah peredaran ilegal yang memungkinkan obat ini dikonsumsi tanpa indikasi medis dan tanpa pengawasan.

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya, terutama bagi kelompok remaja dan dewasa muda yang sistem neurologisnya masih berkembang.

Risiko Akut: Dari Kantuk Berat hingga Henti Napas

Penggunaan tramadol secara sembarangan dapat menimbulkan berbagai risiko akut yang serius.

Salah satunya adalah depresi sistem saraf pusat yang menyebabkan kantuk berat hingga penurunan kesadaran.

Dalam kondisi tertentu, hal ini bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain, terutama jika pengguna sedang beraktivitas seperti bekerja atau berkendara.

Baca juga: BNN Soroti Maraknya Penyalahgunaan Tramadol, Bisakah Dijerat UU Narkotika? Ini Penjelasannya

Risiko yang lebih fatal adalah gangguan pernapasan.

“Depresi pernafasan yang berujung bisa fatal kalau dosis tinggi meninggal, fatal itu,” tegasnya.

Selain itu, tramadol juga memiliki risiko khas berupa kejang, bahkan pada dosis yang relatif rendah.

Gejala lain yang dapat muncul meliputi agitasi, tremor, peningkatan suhu tubuh (hipertermia), serta detak jantung yang cepat (takikardia).

Dampak Jangka Panjang: Gangguan Otak hingga Kerusakan Organ

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini