TRIBUNNEWS.COM, PALU - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, Ivan Yudharta mengatakan, selama dalam masa kampanye, sedikitnya ditemukan 642 pelanggaran Pemilu di Kota Palu.
Pelanggaran terbanyak berasal dari pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK), yaitu sebanyak 601 temuan.
Baca: Viral Video di Instagram, Alat Peraga Kampanye di Kota Banjarbaru Dicopoti Bawaslu
"Kemudian ada 38 temuan terakait pelanggaran administrasi pemutakhiran data pemilih," ujar Ivan saat dihubungi TribunPalu.com, Selasa (12/3/2019).
Sedangkan untuk dugaan pelanggaran tindak pidana ada tiga temuan.
Satu di antaranya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.