News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aparat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Gagalkan Pengiriman Seekor Ular Berbisa

Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

para penumpang citilink tengh mengantri untuk mendapatkan makanan ringan dari manajemen citilink di bandara minangkabau, padang, sumbar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Aparat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kota Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan pengiriman seekor ular berbisa dalam kotak plastik pada Kamis (11/4/2019).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Joni Anwar melalui Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Hapsah saat dikonfirmasi TribunPadang, Jumat (12/4/2019) menyebutkan seekor ular yang, termasuk dalam jenis sangat berbisa.

Menurutnya, ular tersebut dan mematikan di lndonesia jenis Indonesian Pit Viper telah diamankan.

 

"Aparat yang mengamankan ular ini dilakukan oleh Petugas Paramedik Veteriner Barantan Kelas I Padang, Yendrizal. Saat itu ia yang bertugas di Bandara Internasional Minangkabau, Kota Padang Pariaman," kata Joni Anwar.

Ia mengatakan pihak petugas berhasil mengamankan satu jenis ular yang sangat berbisa sekitar pukul 19.30 WIB.

Ia mengatakan kalau sebelumnya petugas sudah mencurigai adanya sesuatu dalam kemasan kardus yang dikirim oleh salah satu ekspedisi tersebut.

 
"Kecurigaan petugas bermula dari informasi yang didapat dari Petugas Aviation Security yang sedang bertugas mengecek barang melalui X-ray di gudang cargo BIM, pada Kamis malam tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, kecurigaan itu membuatnya untuk membuka kotak kemasan bertuliskan snack keripik rendang, namun ternyata ada ular di dalamnya.

"Ular itu cukup besar, diperkirakan panjangnya sekitar 40-50 cm. Dan, dilakukan pemeriksaan terhadap ular itu, hingga diketahui jenis ular yang berbisa," katanya.

Ia mengatakan, ular ini disebut Indonesian Pit Viper (trimeresur us insularis, non appendix atau tidak dilindungi tetapi berbisa).

"Karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992, yaitu tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (health certificate) dari daerah asal ular. Selain itu, pemilik tidak melaporkan atau menyerahkan kepada petugas karantina, terpaksa ular tersebut kami tahan dulu," ungkap Joni.

Ia mengatakan, kalau saat ini ular diamankan di Kantor Barantan Padang di BIM Padang Pariaman. Dan, selanjutnya pemilik ular diminta menanggapi terkait kepemilikan ular. Karena kalau tidak, maka akan dikirim ke kebun Binatang.

"Biasanya pemilik tidak akan merespon, dan kami sudah konfirmasi kepada ekspedisi. Dan, biasanya pengirim dan penerima sudah tidak bisa dihubungi," kata Joni.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini