TRIBUNNEWS.COM, BONTANG — Jelang pencoblosan, telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu 2019. Kejadian ini terjadi di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Dugaan kegiatan yang mengarah kepada money politics tersebut tertangkap oleh Bawaslu Kota Bontang, Selasa (16/4/2019).
Saat ini informasi awal, dugaan money politics dilakukan oleh timses yang bersangkutan, yang maju dalam pencalonan caleg untuk Daerah Pemilihan atau Dapil Kaltim.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bontang menciduk pelaku yang diduga melakukan praktik Money Politics yang dilakukan oleh salah satu oknum tim pemenangan atau timses Calon Legislatif atau Caleg DPR RI dapil Kalimantan Timur atau Kaltim.
Praktik ini terungkap setelah petugas mendapati sejumlah oknum tim membagi-bagima kupon tukar uang. Dari pengakuan terduga pelaku, sebanyak 5 ribu kupon telah tersebar.
Bawaslu Bontang dalam jumpa persnya menerangkan modus para pelaku dengan membagikan kupon yang kemudian ditukarkan senilai Rp 40 ribu. Kupon ini baru bisa dicairkan setelah proses pemungutan suara selesai.
Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah menerangkan kronologis kejadian kepada wartawan.
Mulanya petugas curiga dengan aktivitas di salah satu posko pemenangan di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Petugas kemudian meneruskan informasi ini ke Bawaslu Kota.
Petugas lalu menelusuri informasi ke lapangan.... Berita Selanjutnya: UPDATE Kronologi Timses Caleg DPR RI Dapil Kaltim Ini Tertangkap Bawaslu, Diduga Money Politics