News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

20 Wanita Terjaring Razia di Tempat Karaoke dan Hiburan Malam, di Kota Padang

Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razia hiburan malam padang

Laporan wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 20 cewek atau wanita terjaring razia di tempat karaoke dan hiburan malam, di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (2/5/2019) malam atau malam Jumat dini hari WIB. 

Mereka yang terjaring itu tidak dapat menunjukkan kartu identitas, khususnya, KTP saat razia yang dilakukan oleh Satpol PP Padang dibantu aparat TNI setempat.

Sebelumnya, tim gabungan itu melakukan razia di delapan tempat atau lokasi, yang berhasil menjaring puluhan orang kemudian dibawa ke Markas atau Kantor Satpol PP Padang, Jumat (3/5/2019) dini hari.

Kasat Pol PP Padang, Al Amin mengemukakan bahwa razia kali ini mendapat bantuan (backup) dari pihak TNI, yang ikut menyasar ke tempat hiburan di Kota Padang.

Menurutnya, bagi yang dapat memperlihatkan kartu identitasnya, tidak diamankan oleh pihak Satpol PP Padang saat menggelar aksi razia menjelang bulan Ramadhan.

"Mereka yang diamankan terdata sebanyak 20 orang (seluruhnya berjenis kelamin wanita)  itu, yang tidak dapat memperlihatkan Identitasnya," kata Al Amin saat berbicara di depan para awak media di Markas Pol PP Padang.

Al Amin mengatakan dalam menyambut Bulan Ramadan, ia menginginkan suasana bulan suci pada tahun ini terhindar dari noda, serta tidak ada maksiat di Kota Padang.

"Oleh sebab itu, kami lakukan razia dan kami kunjungi tempat-tempat hiburan malam di Kota Padang ini," ujar Al Amin.

Saat melakukan razia, Satpol PP yang bertugas membawa surat edaran dari wali kota Padang, yang berisi larangan pada saat bulan suci Ramadan nanti tiba agar tidak beraktifitas dulu atau tutup.

Tim gabungan Satpol PP Kota Padang dan aparat TNI berhasil menjaring sejumlah orang dalam razia. Mereka yang terjaring kemudian dibawa ke Kantor Pol PP Padang di Jalan Tan Malaka, Sawahan, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (3/5/2019). (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
"Dan, kegiatan ini sesuai dari surat edaran Wali kota Padang selama Bulan Suci Ramadan tutup," tegas Al Amin.

Sejauh ini lanjutnya penertiban tetap berlanjut apabila masih ada dijumpai dan mencoba-coba untuk buka, tempat hiburan malam.

"Minimal, kami amankan peralatannya sekalian sesuai komitmen dari surat edaran dari wali kota, bahwa selama Ramadan tempat hiburan tutup," kata Al Amin.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini