Warga 'Kebal' Perda, Begini Pemandangan Selokan di Kawasan Ubud, Satpol PP di mana?
TRIBUN-BALI.COM, UBUD – Kabar Gianyar hari ini tentang pencemaran limbah di selokan yang ada di Kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Pencemaran lingkungan dari zat berbahaya serta plastik, masih terjadi di Kabupaten Gianyar.
Ironinya hal ini terpantau di jalur nasional, tepatnya Jalan Raya Singakerta–Sayan, Ubud.
Padahal, Pemkab Gianyar telah memiliki Perda nomer 15 tahun 2015 tentang larangan membuang sampah, limbah cair, dan kotoran lainnya ke sungai, selokan dan saluran pembuangan air, dengan saksi hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 25 juta.
Pantauan Tribun-Bali.com di Jalan Raya Singakerta–Sayan, Ubud, Minggu (14/7/2019), di sebelah timur jalan nasional tersebut terdapat selokan terbuka, dengan kedalaman sekitar dua meter dengan lebar sekitar satu meter.