TRIBUNNEWS.COM, PALU - Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah terjadi 14 kasus pernikahan anak di bawah umur yang berlangsung di lokasi pengungsian.
Yakni lokasi pengungsian yang ada di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala.
Dari 14 kasus pernikahan anak itu, sebanyak 5 kasus terjadi di lokasi pengungsian hunian sementara di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Hal itu dibenarkan oleh Lurah Petobo Alfin Hi Ladjuni, saat dihubungi, Jumat (26/7/2019) sore.
Alfin sapaannya, mengatakan, pernikahan dini yang terjadi di lokasi pengungsian itu tidak lepas dari pengaruh narkoba di kalangan remaja.
Bahkan menurutnya, narkoba membuat para remaja itu nekat melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan pernikahan.
"Jelas yang mempengaruhi pertama itu narkoba, agak marak sedikit, utamanya anak-anak di bawah umur," jelas Alfin.
Konsumsi zat adiktif sampai narkoba, dilakukan oleh siswa sekolah dasar sampai SMA sederajat.
Mereka mengkonsumsi lem fox sampai narkoba jenis sabu.
Untuk mencegah itu kata Alfin, pihak kelurahan menggandeng tokoh adat dengan polisi adatnya.
"Jadi kita gencar-gencarnya sweeping masalah itu," tambahnya.