TRIBUNNEWS.COM - Bocah balita berusia 1,5 tahun yang diikat ayah kandungnya di bangunan rumah kosong kondisinya kini sudah membaik.
Sementara itu, ayah kandungnya Widodo Adi Sutarganto harus berurusan dengan hukum lantaran perlakuan kejamnya itu.
Peristiwa yang terjadi di jalan Putro Agung II Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya ini berujung di meja hijau.
Ayah kandung korban yakni Widodo saat ini menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran diduga telah melakukan kekerasan kepada anak kandungnya sendiri pada Kamis (26/12/2019).
BERITA REKOMENDASI