News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Kandung, Ibu Tiri dan Bibi Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Bocah Perempuan di Sumbar

Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap tiga orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan usia tiga tahun lima bulan di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penetapan status tersangka ketiganya menyusul  hasil autopsi dari rumah sakit (RS) Bhayangkara di Padang serta informasi dari pihak kepolisian diperoleh wartawan TribunPadangcom, Selasa (24/3/2020).

Sebelumnya, diduga korban dianiaya oleh beberapa anggota keluarga sendiri, antara lain, ayah kandung, bibi dan ibu tirinya, yang sejatinya merupakan bagian dari orangtua korban sendiri.

Hingga kini kasusnya ditangani oleh Polres Bukittingi yang terjadi di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar.

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Hasil Autopsi Korban Bocah Agam di RS Bhayangkara

POPULER SUMBAR - Jenazah Bocah di Agam Diautopsi| Obat Malaria Mendadak Dicari Pembeli

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution saat dihubungi oleh TribunPadang.com, Selasa (24/3/2020) mengatakan bahwa ada tiga pelaku.

AKP Chairul Amri Nasution mengatakan untuk pelaku yaitu, ayah kandung, ibu sambung atau ibu tiri, dan adik ayah kandungnya (bibi).

"Saat ini ketiganya sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka, yaitu berinisial H (27) RR (26), dan RY (17)," ujar AKP Chairul Amri Nasution.

AKP Chairul Amri Nasution menyebutkan hasil autopsi dari rumah sakit (RS) Bhayangkara di Padang terhadap korban sudah keluar.

"Hasil dari autopsi tersebut memang ada kekerasan yang dialami oleh korban. Perkembangan perkara masih dalam tahap pemberkasan untuk dikirim ke kejaksaan," tutup AKP Chairul Amri Nasution.

BACA HALAMAN BERIKUT >>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini