Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap tiga orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan usia tiga tahun lima bulan di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penetapan status tersangka ketiganya menyusul hasil autopsi dari rumah sakit (RS) Bhayangkara di Padang serta informasi dari pihak kepolisian diperoleh wartawan TribunPadangcom, Selasa (24/3/2020).
Sebelumnya, diduga korban dianiaya oleh beberapa anggota keluarga sendiri, antara lain, ayah kandung, bibi dan ibu tirinya, yang sejatinya merupakan bagian dari orangtua korban sendiri.
Hingga kini kasusnya ditangani oleh Polres Bukittingi yang terjadi di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar.
• 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Hasil Autopsi Korban Bocah Agam di RS Bhayangkara
• POPULER SUMBAR - Jenazah Bocah di Agam Diautopsi| Obat Malaria Mendadak Dicari Pembeli
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution saat dihubungi oleh TribunPadang.com, Selasa (24/3/2020) mengatakan bahwa ada tiga pelaku.
AKP Chairul Amri Nasution mengatakan untuk pelaku yaitu, ayah kandung, ibu sambung atau ibu tiri, dan adik ayah kandungnya (bibi).
"Saat ini ketiganya sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka, yaitu berinisial H (27) RR (26), dan RY (17)," ujar AKP Chairul Amri Nasution.
AKP Chairul Amri Nasution menyebutkan hasil autopsi dari rumah sakit (RS) Bhayangkara di Padang terhadap korban sudah keluar.
"Hasil dari autopsi tersebut memang ada kekerasan yang dialami oleh korban. Perkembangan perkara masih dalam tahap pemberkasan untuk dikirim ke kejaksaan," tutup AKP Chairul Amri Nasution.