TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum PNS di Sumatera Utara berinisial S, dilaporkan oleh DS (38), seorang janda beranak dua atas dugaan pelanggaran UU ITE tentang perbuatan porno (asusila) melalui media sosial (medsos).
DS memutuskan untuk melaporkan S lantaran dirinya merasa ditipu dan kecewa tak kunjung dinikahi oleh S setelah keduanya sudah sering berhubungan badan antara satu sama lain.
Selama menjalin hubungan dengan S, DS mengaku kerap dijadikan objek seksual untuk memuaskan hasrat S.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (9/9/2020), keduanya diketahui sudah saling menjalin hubungan pacaran seusai saling mengenal lewat media sosial.
"Setelah ditahap itu (pacaran), oknum pejabat itu selalu mengajak berhubungan layaknya suami istri," ujar DS, Rabu (9/9/2020).
"Semua kemauan dia, saya turuti karena dia berjanji akan menikahi saya," jelasnya.
Diketahui keduanya pertama kali bertemu secara langsung pada awal tahun 2020.
Berbagai permintaan S, mulai dari ajakan bersetubuh hingga mengirim video syur semua ia turuti.
Namun semua berubah ketika S tiba-tiba melaporkan DS kepada pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
DS mengaku hal tersebut terjadi ketika dirinya menulis sebuah komentar di dalam unggahan akun Facebook milik S.
"Karena dia beranggapan saya sudah mencemarkan nama baik dia," ujar DS, dikutip dari YouTube Tribun Medan Official, Rabu (9/9/2020).