Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK & K3) meninjau proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Peninjauan ini untuk memastikan penerapan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek terlaksana dengan baik.
“Kita ingin pastikan norma-norma ketenagakerjaan ini diaplikasikan selama proyek ini. Yang menjadi prioritas kami saat ini adalah aspek keselamatan kesehatan kerja terutama di sektor konstruksi yang rentan terjadinya kecelakaan kerja,” kata Direktur Jenderal PPK & K3 Sugeng Priyanto di lokasi proyek MRT di Lebak Bulus, Jakarta pada Senin (5/3/2018).
Dalam kesempatan ini, Sugeng meminta kepada seluruh perusahaan, baik di pemerintah maupun swasta untuk benar-benar memastikan masalah norma ketenagakerjaan dan K3. Saya juga minta perusahaan dan serikat pekerja terus membina para pekerja agar memiliki kesadaran mengenai K3.
“Semua program pembangunan harus didukung dengan penerapan K3. Supaya pelaksanaannya jangan sampai menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja,“ kata Sugeng.
Salah satu penyebab kecelakaan kerja tersebut, kata Sugeng adalah belum optimalnya pengawasan dan pelaksanaan K3 serta perilaku K3 di tempat kerja. Karena itu, perlu dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara maksimal.
Seusai melakukan peninjauan, Sugeng mengatakan pihaknya mendapat kesan bahwa manajemen proyek MRT di Lebak Bulus telah menerapkan sistem manajemen K3 (SMK3) dengan baik.
“Terbukti sampai dengan hari ini menurut catatan belum pernah terjadi kecelakaan,” ujarnya.
“Memang kita harapkan tidak terjadi lagi kecelakaan kerja. Namun tidak ada jaminan juga kalau sudah dicek terus menjadi zero accident (nol kecelakaan). Ini berpulang kepada kita semua, saya harap aktor-aktor ketenagakerjaan dan pekerja di lapangan dapat melaksanakan dan mengimplementasikan SMK3 dengan baik,” tukasnya.
Ditegaskan Sugeng, untuk meraih zero accident tidak hanya dengan mengandalkan pengawas ketenagakerjaan.
“Kembali kepada teman-temanpeekrja di lapangan, bahwa keselamatan kerja pada akhirnya terpulang kepada saudara sekalian, kepada kita semua. Bukan hanya di pundak para pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama MRT Jakarta William P. Sabandar mengatakan, tinjauan oleh pengawas ketenagakerjaan memberikan improvement untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja di MRT Jakarta.
“Kami mohon dukungannya terkait dengan target operasi seterusnya. Tinjauan dan saran dari pengawas ketenagakerjaan ini akan membantu kita untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja yang terjamin,” pungkasnya.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2015 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 110.285 kasus, kemudian tahun 2016 terjadi 105.182 kasus. Sementara sampai Bulan Agustus tahun 2017, kecelakaan kerja mencapai 80.392 kasus. (*)