Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman Yordania sebagai perwakilan ‘Citizen Service’ dalam melaksanakan fungsi perlindungan dan bantuan hukum kepada Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) mendampingi pemulangan terhadap 4 orang PMI dari Amman Yordania, setelah disepakati penyelesaian permasalahannya, pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018.
Dalam pemulangan ini, telah berhasil dimediasi tiga PMI diantaranya berasal dari Majikan yang sudah tinggal antara 5 - 17 tahun dan belum pernah pulang, dan seorang lagi dari shelter Griya Singgah KBRI Amman.
Dalam pemulangan ini, Dubes RI untuk Kerajaan Yordania merangkap Palestina, Andy Rachmianto menyampaikan bahwa masalah perlindungan dan pelayanan WNI/PMI adalah bentuk empati, kepedulian dan keberpihakan, dimana negara harus hadir dalam pelayanan kepada mereka.
“Mbak-mbak sepulangnya ke Indonesia, sebaiknya dipikirkan dalam-dalam bila ingin kembali lagi bekerja dengan profesi yang sama diluar negeri lagi, karena lapangan kerja di Indonesia juga semakin membaik,” demikian pesan Dubes Andy kepada para PMI yang akan pulang ke tanah air dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Rabu (21/3/2018).
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam pelayanan WNI/BHI, KBRI Amman selain melakukan upaya mediasi kasus dan pendampingan kepulangan, juga melakukan kunjungan penjara kasus-kasus kriminal maupun kasus-kasus pelanggaran imigrasi secara rutin.
Atase Tenaga Kerja KBRI Amman, Suseno Hadi menambahkan bahwa upaya pemulangan melalui mediasi untuk penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan merupakan upaya yang dikedepankan dalam penyelesaian kasus-kasus PMI, dibanding melalui jalur pengadilan. Bila upaya penyelesaian tidak ditemukan kesepakatan, maka proses penyelesaiannya dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan data Menteri Perburuhan Yordania, jumlah PMI yang tercatat adalah 2.805 orang, dan hanya 505 orang yang tercatat memiliki ijin kerja yang sah, sisanya 2.300 masuk dalam kategori illegal. Pada tahun 2017 KBRI Amman telah memulangkan 231 PMI dengan pengembalian hak PMI sebesar Rp. 3,8 milyar.
Sejak diberlakukannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, pengiriman TKI sudah tidak dilakukan lagi, namun masalah-masalah yang tersisa masih dihadapi.
Masalah utama yang dihadapi oleh para PMI di Yordania pada umumnya terkait dengan gaji yang belum dibayar dan denda ijin tinggal yang tidak diurus oleh Majikan.
Dengan pemulangan ini, lanjutnya jumlah TKI yang masih menunggu prosesnya di Shelter Griya Singgah KBRI Amman sejumlah 13 orang. Meski begitu, diperkirakan jumlah ini tidak stabil dari waktu ke waktu.
“Diperkirakan (jumlah) ini akan dapat bertambah, namun, sebagai bentuk upaya pemerintah hadir dalam perlindungan WNI/PMI, KBRI Amman akan terus memperjuangkan hak-hak dan melindungi WNI/TKI yang masih ada di Yordania,” tutupnya. (*)