Pengawas ketenagakerjaan dan penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di balai-balai K3 terus meningkatkan sinergi untuk menekan jumlah kasus kecelakaan kerja yang menjadi perhatian serius pemerintah saat ini.
Direktur Jenderal Pemibinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Sugeng Priyanto mengungkapkan fokus membangun infrastruktur harus diimbangi dengan tenaga kerja berbudaya K3 dan peran maksimal pengawas ketenagakerjaan serta penguji K3.
"Perlu dilakukan upaya konkret dalam pengawasan yang menjamin penerapan K3 serta penegakan peraturan K3 di tempat kerja," ujar Sugeng saat membuka acara Pertemuan Balai K3 Jakarta dengan para Pengawas Ketenagakerjaan yang dihadiri oleh perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, NTT dan NTB, di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Sugeng mengungkapkan salah satu penyebab dari meningkatnya angka kecelakaan kerja tersebut adalah belum optimalnya pengawasan dan pelaksanaan K3 serta perilaku K3 di tempat kerja.
"Saya mendorong Balai K3 untuk meningkatkan kualitas pelayanan K3 pada masyarakat industri, serta para penguji K3 dapat meningkat kompetensi dalam melakukan pelayanan K3," papar Sugeng.
Sugeng menambahkan, kurang maksimalnya pengawasan ketenagakerjaan juga diakbitakan oleh kurangnya jumlah pengawas ketenagakerjaan. Pada tahun 2018 jumlah pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia sebanyak 2.676 yang bertugas aktif mengawasi 268.282 perusahaan. Pengawas melakukan pemerikasaan sebanyak 5 perusahan perbulan atau sekitar 60 perusahaan per tahun.
"Sehingga pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaaan sebanyak 160.560, dan terdapat 107.722 perusahaan yang belum dilakukan pemeriksaan," katanya.
Meski demikian, Sugeng tetap optimis peran pengawas ketenagakerjaan baik di pusat maupun didaerah akan terus berjalan maksimal. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang memperkuat peran, fungsi, dan independensi pengawas ketenagakerjaan agar dapat bekerja secara maksimal baik bagi perlindungan tenaga kerja dan pengembangan usaha. (*)