Pengadaan WLK online sangat penting bagi perusahaan karena layanan publik ini akan diintegrasikan dengan teknologi single sign on (SSO).
Sayangnya, masih banyak perusahaan yang tidak menyampaikan WLK online. Sugeng Priyanto menyampaikan hal ini dalam sambutan Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2019 bertema "Menuju Pengawasan Ketenagakerjaan yang Profesional, Terpercaya, Peduli dan Inovatif di era Revolusi Industri 4.0" di Jakarta, Kamis (4/4) malam.
Tujuan diaktifkannya WLK online ini memungkinkan pengguna dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dalam satu akun pengguna saja.
Ia berharap, pengawas ketenagakerjaan dapat mendobrak budaya lama. Pasalnya, metode konvensional ini harus ditinggalkan dengan teknologi yang makin modern dan juga memberi dampak positif kepada masyarakat.
Sugeng Priyanto mengungkapkan sejak tahun 2018 hingga Maret 2019, terdata 23 pengawas ketenagakerjaan telah menyelesaikan penanganan 29 kasus tindak pidana ringan (tipiring) di tujuh provinsi. Salah satunya menyangkut pelanggaran terhadap ketenagakerjaan penyampaian WLK.(*)