Media sosial ramai membicarakan draft revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dianggap membahayakan kesejahteraan buruh. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pun membantah draft tersebut bersimber dari pemerintah.
Dia mengatakan, draft yang berisi revisi UU Ketenagakerjaan tersebut hoaks dan tidak jelas sumbernya. "Ya yang revisi siapa. Jangan kemakan hoax karena ada draft yang ngak jelas dari mana. Pemerintah belum mengeluarkan draft apa-apa," ujar Hanif di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Dia menjelaskan, saat ini proses revisi UU Ketenagakerjaan masih dalam tahap kajian. Hanif pun mengaku pihaknya masih menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada, baik dari serikat pekerja hingga dunia usaha. Setidaknya, dalam draft yang beredar tersebut terdapat 14 pasal revisi yang ditolak oleh para asosiasi buruh. Di dalam naskah tersebut tertulis bersumber dari Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan 2018 dan berbagai sumber lain.
"Pemerintah baru tahap melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada dari teman-teman serikat pekerja, dunia usaha," ujar Hanif.
(*)