Universitas Syiah Kuala Banda Aceh raih Juara 3 Lomba Debat Konstitusi setelah sebelumnya berhasil mengungguli Universitas Mulawarman Kalimantan Timur dalam Babak Final Lomba Debat Konstitusi MPR 2019 yang digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Kedua tim dibagi menjadi dua yakni Universitas Syiah Kuala menjadi Tim Pro dan Universitas Mulawarman menjadi Tim Kontra. Masing-masing tim diisi 3 orang peserta dan pembagian tim telah diundi secara transparan sebelum lomba dimulai. Kedua tim saling berhadapan dengan tema yang sudah ditentukan yakni ‘Menghapus UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan’.
Disinilah serunya, setelah memaparkan argumen masing-masing baik yang pro dan kontra terhadap tema yang ditentukan tersebut, masing-masing tim kemudian saling mendebat, saling melakukan interupsi-interupsi untuk mematahkan argumen lawan.
Proses perjalanan argumen, debat, interupsi dan lainnya dari masing-masing tim kemudian dinilai oleh para Dewan Juri yakni Pimpinan Badan Pengkajian MPR H. Rambe Kamarul Zaman, M.Sc, MM, Sekretrais Jenderal MPR Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH, Ketua Lembaga Pengkajian MPR Ir. H. Rully Chairul Azwar, M.Si, Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Ratno Lukito, MA, DCL dan Prof. Dr. Maria Farida Indrati, SH, MH serta Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR Drs.Yana Indrawan, M.Si.
Sebelum melakukan penilaian, Rambe kamarul Zaman mengungkapkan sekilas sejarah peletakan hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terjadi saat amandemen UUD beberapa kali dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengamandemen UUD dasar adalah MPR RI.
“Pada dasarnya penguasaan para peserta terhadap materi yang diperdebatkan sangat baik, kekokohan mereka dalam mempertahankan argumennya baik pro dan kontra terhadap tema yang ditetapkan sangat baik. Kalau saya lihat anak-anak pro dan kontra ini cocoknya jadi anggota parlemen,” kata Rambe, disambut tepuk tangan riuh ratusan penonton.
Di kesempatan yang sama, Prof. Ratno Lukito mengungkapkan bahwa acara seperti lomba Debat Konstitusi sangat baik terutama bagi akademisi dan pendidik di perguruan tinggi, acara ini bisa dijadikan sebagai mapping atau pola pencapaian dari berbagai diskursus akademisi tentang sampai dimana level penyerapan ilmu ketatanegaraan ini pada anak didik.
“Sejak saya mengikuti kegiatan ini, saya menyadari telah terjadi lompatan luar biasa dari mahasiswa kita untuk mendescribe dan menyebarkan teori-teori yang mereka pelajari di fakultas masing-masing. Dan mahasiswa jaman sekarang makin pintar sebab daya dukung belajar di era sekarang sangat luar biasa, mereka bisa mengeksplore ilmu bisa dari mana saja, bisa melalui buku-buku yang sangat melimpah apalagi melalui teknologi seperti internet dan media sosial. Pada intinya, kita harus berbangga bahwa fakultas hukum Indonesia sudah mengalami kemajuan luar biasa,” ujarnya.
Dan pada akhirnya, Dewan Juri mengeluarkan keputusan untuk menentukan Juara ketiga dan keempat Nasional Lomba Debat Konstitusi MPR 2019. Berdasarkan penilaian dewan juri terhadap penguasaan substansi dan kerangka berpikir serta cara penyampaian masing-masing tim pada babak 1,2 dan 3 Final, Juara Ketiga Nasional diraih Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dan Juara Keempat Nasional diraih Universitas Mulawarman Kalimantan Timur.(*)