News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementan Genjot Ekspor dan Investasi Bidang Tanaman Pangan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Koordinasi Percepatan Investasi Bidang Tanaman Pangan

“Hal ini mengindikasikan bisnis di Indonesia semakin dipermudah,” tutur Sri Endang.

Tahun 2019 diakui sebagai tahun politik yang mengakibatkan PMA cenderung menurun. Namun demikian, Sri Endang menjelaskan sektor primer yang termasuk di dalamnya sektor pertanian menyumbang investasi sebanyak Rp 600 triliun atau sekitar 17,5% dari total realisasi investasi. Bahkan realisasi PMDN sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan Januari sampai Juni tahun 2019 naik 11,7 persen, lebih tinggi dari kenaikan tahun 2018 sebesar 9,5 persen.

"Secara total, realisasi investasi tahun 2014-Juni 2019 total Rp 3.372,4 triliun naik 206% dari periode 2010-2014 sebesar Rp 1.634 triliun," jelasnya.

Upaya Mendorong Investasi

Sri Endang menyatakan terdapat tiga hal utama untuk mendorong investasi di Indonesia. Pertama, dengan mengurangi prosedur perizinan. Kedua simplifikasi regulasi yang tumpang tindih dan inkonsisten. Yang ketiga, melakukan perizinan secara online melalui Online Single Submission (OSS) dengan sistem data sharing yang bisa dipakai oleh seluruh Kementerian dan Lembaga.

“Tantangan ke depan untuk investasi sektor tanaman pangan dengan mengatasi tiga permasalahan utama yaitu perizinan, pengadaan lahan serta perbaikan regulasi dan kebijakan yang inkonsisten," tuturnya.

"Ini yang harus kita carikan solusi bersama karena sektor pertanian menjadi salah satu dari sektor prioritas untuk investasi," tambah Sri Endang.

Terkait pengadaan lahan, Sigit Nugroho, perwakilan dari Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK menjelaskan bahwa dari luas kawasan hutan sebesar 120,65 juta hektar, ada potensi yang bisa dimanfaatkan untuk tanaman pangan, yaitu seluas 12,8 juta hektar berupa hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) untuk sektor lain.

“Bagaimana prosedurnya pemanfaatan kawasan hutan baik untuk dikerjasamakan maupun dilepas sudah kami atur dalam peraturan perundang-undangan. Khusus pelepasan HPK untuk pemanfaatan tanaman pangan disesuaikan dengan prosedur izin usaha, bisa dilakukan dengan permohonan ke Menteri melalui OSS," bebernya.

Suharyo Husein dari KADIN pun mendukung apa yang disampaikan Sri Endang dari BKPM. Ia mengatakan dengan populasi 260 juta jiwa dan tingkat konsumsi tinggi menjadi pendorong investasi bidang makanan. Sektor makanan selama ini menjadi penyumbang tertinggi PMDN senilai Rp 7,1 triliun.

"Selama ini hambatan investasi ada pada inkonsistensi regulasi, pajak, tenaga kerja, ketersediaan lahan dan kualitas infrastruktur," sebutnya.

"Yang paling signifikan sebenarnya adalah ketersediaan lahan, infrastruktur, teknologi dan akses terhadap teknologi, pembiayaan dan iklim usaha. Itu yang harus kita cari solusinya,” pinta Suharyo.

Sebagai bahan pertimbangan pemerintah, Suharyo mengajukan usulan kebijakan investasi seperti halnya penyediaan lahan bagi perluasan produksi, menyediakan infrastruktur pendukung, mempercepat perluasan dan peningkatan kapasitas pelabuhan, peningkatan produktivitas, menghapus bea masuk atas impor beberapa produk dan penguatan kemampuan pemasaran. Contoh konkret bentuk Food Estate terutama corn estate sebagai salah satu alternatif.

"Investasi dengan ekstensifikasi bisa dilakukan baik dengan pola inti plasma, maupun kerjasama penuh dengan petani," ucap Suharyo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini