TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Luar Negeri dalam penyelesaian kasus yang menimpa pelaut Indonesia Capt. Sugeng Wahyono yang telah satu tahun menjadi tahanan kota di Ranong, Thailand.
Capt. Sugeng Wahyono merupakan nakhoda kapal MT Celosia, kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan PT. Brotojoyo Maritime. Cerita bermula saat kapal yang dikemudikan Sugeng membawa muatan milik perusahaan Petronas dari Malaka, Malaysia untuk dikirim ke pembelinya Schlumberger di Thailand.
Pada 9 Januari 2019, kapal melakukan bongkar muat di Pelabuhan Ranong, Thailand namun pihak Bea Cukai Ranong menuduh adanya upaya penyelundupan karena keterlambatan dalam pemenuhan prosedur bea cukai atas impor muatan yang dibawa di atas kapal MT Celosia. Dalam kasus ini, Sugeng Wahyono ditetapkan sebagai tersangka dan sudah setahun ia ditahan otoritas Pemerintah Thailand atas dugaan penyelundupan.
Menanggapi kasus tersebut, Kemenhub telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan pihak perusahaan untuk membantu memonitor dan memberikan dukungan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Kemenhub merasa peduli dan ikut mengawal perkembangan kasus ini sesuai aturan. Namun karena kasus ini sudah menyangkut bilateral kedua negara maka keterlibatan Kementerian Luar Negeri sangat penting,” ujar Kepala Sub Direktorat Kepelautan Capt.Jaja Suparman di Jakarta (4/2/2020).
Capt.Jaja menyampaikan bahwa Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) juga menyampaikan dukungannya untuk membantu pemerintah jika dibutuhkan karena terkait perwira pelaut pelayaran niaga.
Selain itu, Kemenhub mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh perusahaan yakni PT. Brotojoyo Maritime yang bertanggungjawab penuh memberikan bantuan yang dibutuhkan. Hingga kini, perusahaan juga tetap memenuhi hak-hak pelaut seperti membayarkan gaji secara rutin dan menanggung biaya penginapan selama Sugeng menjadi tahanan kota.
“Kami telah melakukan berbagai upaya melepaskan Capt. Sugeng, termasuk memberikan bantuan hukum. Perusahaan juga tetap membayarkan gaji dan menanggung biaya menginap selama menjadi tahanan kota di Thailand,” kata Direktur PT. Brotojoyo Maritime Siana A. Surya.
Pihaknya meyakini bahwa Capt. Sugeng tidak bersalah atas semua tuduhan ini dan tidak terlibat dalam pelanggaran penyelundupan karena dalam internasional shipping praktis pihak transporter/carrier tidak bertanggungjawab atas penyelesaian custom formality sebelum pembongkaran kargo di mana yang bertanggungjawab adalah pihak importer atau penerima barang.
“Kami yakin Capt Sugeng tidak bersalah sehingga Ia tidak mau mengakui segala tuduhan yang disematkan padanya. Sejak awal kasus, kami terus memberikan support termasuk mengirim tim legal di Thailand untuk mengambil langkah-langkah hukum,” terang Siana.
Siana mengatakan, pengadilan kasus ini rencananya akan digelar di Thailand pada bulan Februari 2020. Meskipun demikian tidak dapat dipastikan berapa lama proses pengadilan akan berjalan dan kapan keputusan pengadilan dapat diketahui.
“Kami percaya terhadap integritas dan keadilan pada sistem pengadilan Thailand. Kami terus menerus mendukung Capt. Sugeng dan keluarganya serta mendoakan keselamatan dan kepulangannya ke Indonesia,” imbuhnya.
Pihaknya memohon dukungan, bantuan, dan doa dari Pemerintah dan rakyat Indonesia agar Capt. Sugeng Wahyono terbebas dari semua tuduhan dan dapat kembali ke tanah air berkumpul bersama keluarga.
“Capt. Sugeng menyampaikan kepada kami bahwa Ia sangat berharap dan terus berdoa agar Bapak Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Luar Negeri berkenan memberikan perhatian dan perlindungan sehingga Ia bisa dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah,” tutup Siana. (*)